MAROS, EDUNEWS.ID – Perwira keuangan TNI AD bernama Letra R diduga menggelapkan uang kesatuannya yakni Brigif 3/Tri Budi Sakti di Kabupaten Maros.
Uang yang digelapkan Letda R merupakan dana swakelola tahap I Denma Brigif 3 senilai Rp 876 juta.
Celakanya, pelaku diduga menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online.
Pasca diperiksa, Letda R kini dijebloskan ke sel jaga Satria Brigade di Maros pada Jumat (7/6/2024).
Kasus ini terungkap ketika dirinya diminta untuk menyerahkan uang kesatuan tersebut namun tak kunjung menyerahkan.
Letda R mengakui perbuatannya itu lalu berjanji akan mengganti uang tersebut.
Sementara Kepala Penerangan Kostrad, Kolonel (Inf) Hendi Yustian Danang Suta menyebut pihaknya masih mendalami kasus ini.
“Agar hal serupa tidak terulang dan sebagai efek jera bagi pelaku pelanggaran,” ujar Hendi, Kamis (13/6/2024).
Dia menegaskan bakal menghukum pelaku.
