EDUNEWS.ID – Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) digolongkan menjadi tiga kategori pangkat: perwira, bintara, dan tamtama. Ketiganya memiliki kompetensi, tanggung jawab, dan jabatan berbeda ketika lulus sekolah serta menjalani pelatihan.
Kepangkatan TNI ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Berikut penjelasan lebih lanjut tentang beda perwira, bintara, dan tamtama.
Perbedaan Tamtama, Bintara, dan Perwira di TNI
Prajurit TNI tamtama, bintara, dan perwira menetapkan syarat sekolah formal berbeda saat mendaftar. Perbedaan lainnya adalah pendidikan yang dijalani, pangkat awal, dan masa ikatan dinas.
1. Pendidikan Pertama
Perwira: akademi TNI dan pendidikan prajurit sukarela dinas pendek untuk lulusan pendidikan menengah, serta sekolah perwira untuk lulusan perguruan tinggi.
Bintara: pendidikan pertama untuk lulusan pendidikan menengah.
Tamtama: pendidikan pertama untuk lulusan pendidikan menengah.
2. Pendidikan Pembentukan
Pendidikan pembentukan perwira: membentuk dan mengembangkan bintara terpilih yang memenuhi syarat untuk menjadi perwira
Pendidikan pembentukan bintara: membentuk dan mengembangkan tamtama terpilih yang memenuhi syarat untuk menjadi bintara.
3. Pendidikan Pengembangan
Perwira: pendidikan pengembangan umum, pengembangan spesialisasi, pengembangan iptek.
Bintara: pendidikan pengembangan spesialisasi, pengembangan iptek.
Tamtama: pendidikan pengembangan spesialisasi.
4. Pangkat Awal
Pangkat pertama lulusan pendidikan pertama perwira: Letnan Dua
Pangkat pertama lulusan pendidikan pertama bintara: Sersan Dua
Pangkat pertama lulusan pendidikan pertama tamtama: Prajurit Dua atau Kelasi Dua (bagi lulusan pertama TNI AL).
5. Masa Ikatan Dinas Pertama
Perwira: 10 tahun
Bintara: minimum 7 tahun, maksimum 10 tahun
Tamtama: minimum 5 tahun, maksimum 10 tahun.
6. Masa Ikatan Dinas Lanjutan
Perwira: maksimal hingga usia 58 tahun
Bintara: maksimal hingga usia 53 tahun
Tamtama: maksimal hingga usia 53 tahun.
7. Pangkat TNI
Urutan pangkat perwira dari tertinggi ke terendah, sebagai berikut:
– Jenderal TNI AD/Laksamana TNI AL/Marsekal TNI AU
– Letnan Jenderal TNI/Laksamana Madya TNI AL/Marsekal Madya TNI AU
– Mayor Jenderal TNI/Laksamana Muda TNI AL/Marsekal Muda TNI AU
– Brigadir Jenderal TNI/Laksamana Pertama TNI AL/Marsekal Pertama TNI AU
– Kolonel
– Letnan Kolonel
– Mayor
– Kapten
– Letnan Satu
– Letnan Dua.
Urutan pangkat bintara dari tertinggi ke terendah, sebagai berikut:
– Pembantu Letnan Satu
– Pembantu Letnan Dua
– Sersan Mayor
– Sersan Kepala
– Sersan Satu
– Sersan Dua.
Urutan pangkat tamtama dari tertinggi ke terendah, sebagai berikut:
– Kopral Kepala
– Kopral Satu
– Kopral Dua
– Prajurit Kepala TNI AD/Kelasi Kepala TNI AL/Prajurit Kepala TNI AU
– Prajurit Satu TNI AD/Kelasi Satu TNI AL/Prajurit Satu TNI AU
– Prajurit Dua TNI AD/Kelasi Dua TNI AL/Prajurit Satu TNI AU.
8. Batas Usia Pensiun
Perwira: minimum 48 tahun, maksimum 58 tahun
Bintara: minimum 42 tahun, maksimum 53 tahun
Tamtama: minimum 42 tahun, maksimum 53 tahun.
9. Batas Usia Tunjangan Bersifat Pensiun
Perwira: minimal 45 tahun, maksimal 47 tahun
Bintara: minimal 38 tahun, maksimal 41 tahun
Tamtama: minimal 38 tahun, maksimal 41 tahun.
Perbedaan perwira, bintara, dan tamtama menjadi informasi berharga bagi yang berminat menjadi anggota TNI. Prajurit TNI nantinya akan menerima gaji dan fasilitas dari negara.
sumber : detikedu