WAJO, EDUNEWS.ID – Oknum polisi Polda Sulsel diduga memeras pelaku penyalahgunaan narkoba senilai Rp35 juta.
Dugaan itu disampaikan AA yang menyebut tersangka berinisial AW ditangkap polisi di daerah Leppangeng, Kecamatan Bellawa, Kabupaten Wajo.
AA menyebutkan bahwa kasus AW tersebut telah memasuki proses persidangan. Dari hasil pengembangan kasus AW, muncul tersangka baru.
“Orang yang pertama ditangkap (AW) sudah menjalani sidang dan divonis. Kemudian, tersangka baru ditunjuk di Bellawa,” kata AA kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Selanjutnya, polisi kemudian menangkap seorang pelaku narkoba berinisial AC.
Setelah penangkapan AC, oknum polisi berinisial I memeras AC.
“Kejadian penangkapan terjadi tadi malam. Polisi itu, dia 86 hari ini (mengamankan uang) totalnya Rp35 juta,” jelas AA.
AA menilai oknum polisi tersebut meresahkan masyarakat atas tindakannya.
“Dia (oknum) sudah cukup meresahkan. Sekarang dia bertugas di bagian narkoba Polda Sulsel,” tuturnya.
“Saya harap dia segera diproses oleh Propam,” tutupnya.
