SUMATERA, EDUNEWS.ID – Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Sumut, AKBP DK, dipecat tidak hormat lantaran menyukai sesama jenis.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto mengatakan, DK sempat melakukan upaya banding usai sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), namun ditolak.
“Iya, sempat banding, tapi ditolak,” kata Kombes Bambang Tertianto kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Diketahui, kasus ini mencuat sejak tahun 2023 lalu, ketika AKBP DK menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut.
Setelah adanya laporan, DK yang menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut kala itu diganti oleh AKBP Jose Delio Fernandez.
Diungkapkan Kombes Bambang Tertianto, DK sempat tidak punya jabatan karena proses penyelidikan tengah berlangsung.
“Wadir, Pamen. Lalu dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual). Kasusnya di tahun 2023, ketika sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut,” ungkapnya.
