JAKARTA, EDUNEWS.ID – Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Harvey Moeis dipenjara 20 tahun.
Hukuman ini semakin memperberat Harvey Moeis.
Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Ketua majelis hakim Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).
Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 8 bulan penjara.
“Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan,” kata Teguh.
