JAKARTA, EDUNEWS.ID – Setelah rangkaian panjang, polisi resmi menetapkan Artis Nikita Mirzani dan asistennya insial IM sebagai tersangka kasus pemerasan bos skincare.
Keduanya pun kini ditahan.
Diketahui, kasus ini ditangani usai kepolisian menerima laporan dari seorang pengusaha berinisial RGP yang mengaku diperas hingga Rp4 miliar. Ade Ary menyebut, laporan dilayangkan oleh RGP pada 3 Desember 2024.
“Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya,” kata Ade Ary.
Adapun penahanan Nikita Mirzani dan IM disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
“Setelah melakukan pemeriksan terhadap kedua tsk. NM dan IM kemudian dilakukan gelar perkara lagi. Selanjutnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Dia mengatakan, Nikita Mirzani bersama dengan asistennya ditahan terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan.
“Untuk 20 hari ke depan kedua tersangka dilakukan penahanan,” ujar dia.
