NTT, EDUNEWS.ID – Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) kini ditetapkan jadi tersangka tiga kasus berbeda.
Sebelum ditetapkan tersangka, AKBP Fajar ditangkap dan diperiksa Propam Polri dan Polda NTT terkait kasus pencabulan anak, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba.
“Hari ini statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers bersama pihak terkait di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Sementara sidang etik AKBP Fajar akan digelar pada Senin pekan depan.
Adapun korban Fajar adalah tiga anak dan satu orang dewasa.
“Saksi yang diperiksa 16 orang, dari 4 orang korban, termasuk 3 anak, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli, bidang psikologi, agama, dan kejiwaan dan dokter, dan kemudian ibu korban anak 1,” ujarnya.
