JAKARTA, EDUNEWS.ID – Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi batal menggugat KPK dalam kasus Harun Masiku.
Dia mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan barang.
Hal ini disampaikan Kusnadi melalui tim kuasa hukumnya, Wiradarma Harefa, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).
“Izin, Yang Mulia, sebelum diberikan dan disampaikan jawaban oleh Termohon, kami menyampaikan dalam kesempatan ini setelah kemarin kami sidang pembacaan permohonan,” kata Wiradarma sesaat setelah persidangan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel dimulai.
“Kami ketemu dengan Pemohon, menyampaikan apa yang menjadi agenda persidangan dan seterusnya, dan dalam sesi tersebut Pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut. Jadi hal ini kami mau menyerahkan surat pencabutan,” lanjutnya.
Hakim tunggal Samuel Ginting mengabulkan permohonan tersebut. Hakim mengatakan perkara ini sudah selesai.
“Sudah dicabut, sudah selesai. Dengan demikian, sidang hari ini kita nyatakan selesai dan ditutup,” ujar hakim.
