Kampus

Hakim yang Menangkan Gugatan Promotor Bahlil pernah jadi Hakim Eks Sengketa Golkar

JAKARTA, EDUNEWS.ID  – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta  mengabulkan gugatan Chandra Wijaya dan Athor Subroto, promotor dan ko-promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, terhadap Rektor Universitas Indonesia (UI).

Putusan ini secara langsung membatalkan sanksi administratif yang ditetapkan Rektor UI kepada kedua dosen tersebut.

Keputusan yang dikeluarkan pada Sabtu, 4 Oktober 2025, ini menjadi sorotan, terutama karena majelis hakim yang menanganinya memiliki rekam jejak dalam putusan penting sebelumnya, yaitu sengketa kepengurusan Partai Golkar.

Hakim Eks Sengketa Golkar

Perkara ini ditangani oleh dua majelis hakim yang berbeda. Hakim ketua untuk Chandra Wijaya adalah Dikdik Somantri, sementara hakim ketua untuk Athor Subroto adalah Irvan Mawardi.

Dikdik Somantri dan Irvan Mawardi menjadi fokus perhatian karena keduanya pernah menjadi hakim dalam penanganan perkara sengketa Surat Keputusan (SK) pengesahan AD/ART Partai Golkar pada tahun 2024.

Dalam kasus Golkar yang diajukan oleh Ilhamsyah Ainul Mattimu, Dikdik saat itu bertindak sebagai hakim ketua dan Irvan sebagai hakim anggota. Gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM terkait SK Golkar itu sendiri berakhir dengan penolakan oleh hakim pada 5 Februari 2025.

Humas PTUN Jakarta Febriana mengonfirmasi enam hakim yang menangani perkara promotor dan ko-promotor Bahlil melawan Rektor UI.

Febriana juga mengonfirmasi bahwa dua hakim yang bernama Dikdik dan Irvan, pernah menangani soal SK kepengurusan Golkar pada tahun 2024.  Saat itu Dikdik menjadi hakim ketua dan Irvan menjadi hakim anggota.

“Iya betul. Tapi yang sudah tidak di PTUN Jakarta adalah bapak Irvan dan Andi Fahmi Azis, per minggu  ini,” kata Febriana melalui WhatsApp pada Selasa, 7 Oktober 2025, dilansir dari tempo.co, Rabu (8/10/2025).

Bermula dari Polemik Disertasi Bahlil

Gugatan ini merupakan buntut dari polemik disertasi S3 Bahlil Lahadalia di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI. Sebelumnya, Dewan Guru Besar (DGB) UI melalui sidang etik telah memutuskan untuk membatalkan tugas akhir atau disertasi Bahlil yang dinyatakan lulus pada Oktober 2024.

DGB UI mencatat adanya dugaan empat pelanggaran serius, termasuk ketidakjujuran dalam pengambilan data, pelanggaran standar akademik (lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat), perlakuan khusus dalam proses akademik, dan konflik kepentingan antara tim promotor/ko-promotor dengan kebijakan Bahlil sebagai pejabat negara.

Atas polemik ini, UI memutuskan agar Bahlil Lahadalia melakukan perbaikan disertasinya dengan topik baru sesuai standar akademik. Kini, putusan PTUN telah membatalkan sanksi yang dijatuhkan UI terhadap promotor dan ko-promotornya, Chandra Wijaya dan Athor Subroto. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top