Kampus

Rektor Unhas Diperiksa Kementerian Terkait Dugaan Penyimpangan Proses Pemilihan Rektor

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Proses demokrasi di Universitas Hasanuddin (Unhas) kini tengah berada di bawah pengawasan ketat pemerintah pusat. Rektor Unhas, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., dikabarkan tengah menjalani pemeriksaan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait adanya laporan dugaan penyimpangan dalam tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) periode 2026–2030.

Langkah kementerian ini menyusul adanya laporan mengenai ketidaksesuaian prosedur dalam tahap penyaringan calon yang dilakukan oleh Senat Akademik beberapa waktu lalu.

Sorotan Terhadap Dominasi Suara

Pemeriksaan ini mencuat setelah hasil pemungutan suara di tingkat Senat Akademik pada November 2025 menunjukkan hasil yang sangat timpang. Prof. Jamaluddin Jompa, yang merupakan calon petahana, meraih dukungan mutlak sebesar 80 persen suara, jauh meninggalkan dua calon tetap lainnya, yakni Prof. dr. Budu dan Prof. Sukardi Weda.

Ketimpangan perolehan suara tersebut memicu spekulasi dan keberatan dari sejumlah pihak mengenai adanya potensi mobilisasi dukungan atau pelanggaran administrasi dalam proses seleksi.

Tanggapan Pihak Kementerian

Sumber dari Kementerian Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan integritas dan tata kelola perguruan tinggi negeri (PTN) tetap terjaga.

“Kami menerima laporan adanya dugaan maladministrasi dan ketidaktransparanan dalam proses Pilrek Unhas. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa siapapun yang terpilih nantinya memiliki legitimasi yang bersih dan sesuai dengan statuta universitas,” ujar pejabat kementerian yang enggan disebutkan namanya, Jumat (19/12/2025).

Dampak Terhadap Jadwal Pemilihan

Pemeriksaan ini berpotensi memberikan tekanan pada jadwal pemilihan akhir yang sedianya akan dilakukan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) pada Januari 2026 mendatang. Hingga berita ini diturunkan, pihak Biro Humas Unhas belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan kementerian tersebut.

Kasus ini menambah panjang daftar tantangan yang dihadapi Unhas di akhir tahun 2025, setelah sebelumnya juga sempat diterpa isu gugatan hukum terkait unit usaha dan proses lelang proyek di lingkungan kampus. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top