JAKARTA, EDUNEWS.ID — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membeberkan daftar 13 jenis tindak pidana yang diatur dan dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa penentuan ke-13 daftar tindak pidana tersebut dirumuskan setelah pihaknya mendengarkan serta mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum. Para ahli sebelumnya menekankan pentingnya pembatasan jenis tindak pidana yang berfokus pada motif ekonomi, merugikan negara, serta berdampak luas bagi masyarakat.
“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, para ahli hukum menyarankan agar perampasan aset difokuskan pada kejahatan yang memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak signifikan secara ekonomi kepada publik. Dalam proses penyusunannya, Komisi III juga melakukan studi perbandingan dengan regulasi serupa di berbagai negara, seperti Selandia Baru, Singapura, Australia, Inggris, hingga Amerika Serikat, yang membatasi aturan perampasan aset pada kejahatan-kejahatan berat tertentu.
Habiburokhman menegaskan komitmen lembaganya agar RUU Perampasan Aset ini nantinya dapat berjalan secara efektif, proporsional, berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan nyata bagi negara dan masyarakat luas.
“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” imbuhnya.
Daftar 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
Berdasarkan hasil pendalaman dan riset Komisi III DPR RI, berikut adalah 13 tindak pidana yang masuk dalam draf RUU Perampasan Aset:
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana penyelundupan manusia
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Tindak pidana perdagangan orang
Redaktur : Eka Setiawan

