Nasional

Komisi III DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset

JAKARTA, EDUNEWS.ID — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membeberkan daftar 13 jenis tindak pidana yang diatur dan dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa penentuan ke-13 daftar tindak pidana tersebut dirumuskan setelah pihaknya mendengarkan serta mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum. Para ahli sebelumnya menekankan pentingnya pembatasan jenis tindak pidana yang berfokus pada motif ekonomi, merugikan negara, serta berdampak luas bagi masyarakat.

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, para ahli hukum menyarankan agar perampasan aset difokuskan pada kejahatan yang memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak signifikan secara ekonomi kepada publik. Dalam proses penyusunannya, Komisi III juga melakukan studi perbandingan dengan regulasi serupa di berbagai negara, seperti Selandia Baru, Singapura, Australia, Inggris, hingga Amerika Serikat, yang membatasi aturan perampasan aset pada kejahatan-kejahatan berat tertentu.

Habiburokhman menegaskan komitmen lembaganya agar RUU Perampasan Aset ini nantinya dapat berjalan secara efektif, proporsional, berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan nyata bagi negara dan masyarakat luas.

“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” imbuhnya.

Daftar 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset

Berdasarkan hasil pendalaman dan riset Komisi III DPR RI, berikut adalah 13 tindak pidana yang masuk dalam draf RUU Perampasan Aset:

  1. Tindak pidana korupsi
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  3. Tindak pidana terorisme
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan
  9. Tindak pidana di bidang perbankan
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  13. Tindak pidana perdagangan orang

 

Redaktur : Eka Setiawan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top