MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Citra dunia pendidikan tinggi di Makassar kembali tercoreng oleh tindakan tidak terpuji salah satu oknum pendidiknya. Amal Said, seorang dosen yang viral akibat aksi meludahi kasir swalayan berinisial N (21), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik Polsek Tamalanrea melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana yang kuat dalam peristiwa tersebut.
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan seiring dengan terpenuhinya alat bukti. Beliau menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi, pengakuan tersangka, serta bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang telah disita oleh petugas.
“Iya, sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka,” ujar Kompol Muhammad Yusuf saat memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa, 13 Januari 2026.
Dalam proses hukum ini, Amal Said dijerat dengan Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan yang membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat bulan dua minggu. Kompol Muhammad Yusuf menambahkan bahwa pihaknya masih menggunakan acuan hukum lama dalam menangani kasus ini.
“Kita pakai KUHP lama karena kejadiannya masih berlaku KUHP lama, sebelum satu Januari 2026,” jelasnya saat memaparkan dasar hukum yang dikenakan kepada tersangka. (*)
