JAKARTA, EDUNEWS.ID – Upaya hukum lanjutan yang kemungkinan ditempuh jaksa terhadap vonis bebas Babay Farid Wajdi dalam perkara kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menuai kritik tajam. Alumnus University of Washington Law School sekaligus Wakil Dekan Fakultas Hukum UAI, Akhmad Safik, mengingatkan adanya ancaman serius bagi iklim ekonomi jika kasus ini terus dipaksakan.
Safik menilai, memanjangkan proses pidana terhadap bankir yang sudah terbukti tidak bersalah dalam pemeriksaan fakta secara komprehensif akan menciptakan budaya perbankan yang defensif (defensive banking culture).
Risiko Bisnis Bukanlah Kejahatan
Dalam analisisnya, Safik menekankan bahwa perbankan adalah industri berbasis risiko. Setiap keputusan pemberian kredit selalu memiliki peluang untuk gagal atau macet, namun hal itu tidak boleh serta-merta ditarik ke ranah pidana korupsi tanpa bukti niat jahat (mens rea).
“Apabila setiap kredit gagal langsung diperlakukan sebagai tindak pidana, maka hukum pidana akan masuk terlalu jauh ke wilayah business judgment. Akibatnya, rasa takut akan menggantikan keberanian profesional dalam pengambilan keputusan ekonomi,” tegas Safik, dikutip Selasa (12/5/2026)
Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang sudah sangat tepat membedakan antara kegagalan bisnis dengan tindak pidana korupsi dalam putusan bebas Babay Farid Wajdi.
Dugaan Fraud dari Debitur
Safik mengungkapkan bahwa selama proses persidangan, sumber persoalan justru diduga kuat berasal dari pihak korporasi debitur (Sritex). Terungkap adanya dugaan manipulasi laporan keuangan dan penggunaan invoice bermasalah oleh pihak peminjam.
“Jika bank mengambil keputusan berdasarkan informasi yang direkayasa pihak lain, maka pejabat bank tersebut justru menjadi korban dari fraud korporasi. Mempidanakan pejabat bank yang bekerja sesuai prosedur tanpa mengetahui adanya manipulasi adalah tindakan yang sangat problematik secara hukum,” tambahnya.
Ancaman Melambatnya Ekonomi Nasional
Lebih jauh, Safik memperingatkan dampak sistemik bagi Indonesia. Jika para bankir profesional terus dibayangi ketakutan akan dikriminalisasi atas keputusan bisnisnya, mereka akan cenderung menjadi ultra-konservatif.
“Pejabat bank akan enggan menyalurkan kredit dan lebih memilih menolak risiko sepenuhnya. Dampaknya, ekspansi kredit melambat, sektor usaha kesulitan pembiayaan, dan ujung-ujungnya pertumbuhan ekonomi nasional akan melemah,” jelas Safik.
Momentum Kepastian Hukum
Oleh karena itu, Safik berpendapat bahwa putusan bebas ini seharusnya menjadi titik akhir. Upaya banding atau kasasi dinilai tidak patut diajukan karena negara telah diberikan kesempatan penuh dalam persidangan sebelumnya namun tidak mampu membuktikan unsur korupsi.
“Negara hukum tidak diukur dari seberapa luas negara dapat menghukum, melainkan seberapa disiplin negara membatasi kekuasaan pidananya agar tidak menghukum mereka yang tidak terbukti bersalah. Putusan ini harus dihormati demi kepastian hukum dan iklim investasi Indonesia,” pungkasnya. (*)
