Kampus

Buntut Laporan Jurnal Predator, Dosen Atma Jaya Yogyakarta Diberhentikan Tidak Hormat oleh Yayasan

Kampus UAJY

YOGYAKARTA, EDUNEWS.ID – Polemik pemecatan seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) berinisial R kini menjadi sorotan publik. Pihak Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta (YSRY) selaku penyelenggara UAJY akhirnya buka suara terkait pemberhentian tersebut yang diduga berkaitan dengan laporan dosen tersebut mengenai praktik jurnal predator.

Kuasa Hukum YSRY, Hengky Widhi Antoro, membenarkan bahwa pihaknya telah memberhentikan R secara tidak hormat. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut murni tindakan kelembagaan yang prosedural.

“Benar, bahwa YSRY sebagai penyelenggara UAJY telah mengambil keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap saudari R. Keputusan tersebut merupakan tindakan kelembagaan yang telah didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan peraturan internal YSRY,” ujar Hengky dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Klaim Prosedural

Hengky menyatakan bahwa proses penyelesaian perkara ini telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2024 hingga 2026. Menurutnya, keputusan tersebut diambil sebagai upaya menjaga integritas, profesionalisme, dan standar etika di lingkungan kampus.

“Setiap keputusan yang diambil selalu berlandaskan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab kelembagaan. UAJY tetap berkomitmen menjalankan tridharma perguruan tinggi dengan mengedepankan kualitas dan integritas,” tambahnya.

Di sisi lain, narasi berbeda datang dari pihak pendamping hukum R, yakni LBH Yogyakarta. Kasus ini sempat viral di media sosial setelah Instagram @lbhyogyakarta mengunggah narasi: “Kritik Dibalas PHK: Pekerja/Dosen Fakultas Hukum UAJY Dibungkam Karena Mengkritik Adanya Publikasi Jurnal Predator.”

Pengacara Publik YLBHI-LBH Jogja, Wetub Toatubun, menjelaskan bahwa R sebelumnya telah melaporkan dugaan publikasi jurnal predator yang menyeret sejumlah nama, mulai dari rekan sejawat, pejabat birokrasi kampus, hingga guru besar di UAJY. Laporan tersebut bahkan telah dilayangkan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

“R ini punya basis bukti yang kuat untuk mengatakan itu jurnal predator. Dia melaporkan ke Kemdiktisaintek dan yayasan,” jelas Wetub.

Tempuh Jalur Hukum

Menanggapi hal ini, pihak YSRY menyatakan menghormati hak R untuk menempuh upaya hukum. Saat ini, sengketa tersebut sedang dalam proses berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan telah melewati tahap bipartit.

Pihak YSRY pun telah menunjuk Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) UAJY untuk mewakili kepentingan yayasan dalam menghadapi seluruh proses hukum yang sedang berjalan. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top