JAKARTA, EDUNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 sebagai langkah preventif untuk memberantas praktik korupsi dan gratifikasi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada 25 Mei 2026 ini menyasar seluruh elemen penyelenggara pendidikan di tingkat pusat hingga daerah.
Larangan Keras Gratifikasi
Dalam SE tersebut, KPK menekankan bahwa pelaksanaan SPMB harus menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Seluruh ASN dan tenaga kependidikan diingatkan untuk menjadi teladan dengan menghindari segala bentuk permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
KPK menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah dalam proses penerimaan murid baru merupakan tindakan terlarang yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi. Pihak instansi pendidikan pun diinstruksikan untuk menerbitkan imbauan terbuka kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi kepada siapa pun yang terlibat dalam proses tersebut.
Prosedur Pelaporan
Bagi penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi dan tidak dapat menolaknya, KPK mewajibkan pelaporan melalui sistem gratifikasi lembaga antirasuah tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan. Sementara itu, untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang bersifat mudah rusak, KPK mengizinkan penyaluran sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, dengan syarat tetap wajib dilaporkan melalui sistem pelaporan gratifikasi KPK.
Akses Pengawasan dan Konsultasi
Guna memastikan integritas proses SPMB tetap terjaga, KPK menyediakan kanal layanan konsultasi dan pelaporan yang dapat diakses oleh masyarakat maupun penyelenggara pendidikan melalui platform JAGA, applikasi GOL (Gratifikasi Online) dan layanan informasi publik KPK.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menutup celah praktik titipan maupun konflik kepentingan, sehingga seluruh calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang setara untuk mengakses layanan pendidikan yang berkualitas dan bersih dari korupsi (*)
