Kampus

DPP ADAKSI Dorong Pembenahan Statuta PTN Usai Polemik Rangkap Jabatan Senat UNMUL

SAMARINDA, EDUNEWS.ID — Polemik dugaan rangkap jabatan sejumlah anggota Senat Universitas Mulawarman atau UNMUL mendapat perhatian dari Aliansi Dosen ASN atau ADAKSI.

Pihak DPP ADAKSI, menilai persoalan tersebut harus menjadi momentum pembenahan tata kelola perguruan tinggi negeri, terutama dalam pemisahan fungsi senat sebagai lembaga normatif dengan unsur pimpinan kampus sebagai pelaksana kebijakan.

Menurutnya, statuta perguruan tinggi perlu disusun dengan prinsip seperti sistem pemerintahan yang demokrasi. Senat universitas maupun senat fakultas dapat dianalogikan sebagai “dewan kampus” yang menjalankan fungsi pertimbangan, pengawasan, dan pengambilan keputusan strategis.

Karena itu, anggota senat dinilai tidak semestinya merangkap jabatan eksekutif di lingkungan kampus.

“Kalau dalam pemerintahan, anggota dewan tidak boleh merangkap sebagai gubernur, menteri, wali kota, atau bupati. Prinsip yang sama semestinya juga diterapkan di perguruan tinggi,” ujarnya menanggapi polemik politik pemilihan rektor di UNMUL.

Dalam analogi tersebut, jabatan dekan dapat diibaratkan sebagai gubernur di tingkat fakultas, wakil rektor dan ketua lembaga seperti LPPM sebagai unsur menteri di tingkat universitas, sementara ketua jurusan atau koordinator program studi sebagai wali kota atau bupati di tingkat fakultas.

ADAKSI menilai pejabat struktural kampus seperti dekan, wakil dekan, wakil rektor, ketua LPPM, ketua jurusan, maupun kaprodi sebaiknya tidak memiliki suara dalam forum senat yang menentukan pemilihan pimpinan kampus.

“Mulai sekarang, dekan, wakil dekan, wakil rektor, dan ketua LPPM sebaiknya tidak lagi memiliki suara di senat untuk pemilihan rektor. Ini penting agar proses pemilihan berlangsung lebih independen dan tidak bercampur dengan kepentingan jabatan struktural,” tegasnya.

Prinsip serupa juga dinilai perlu diterapkan hingga tingkat fakultas. Artinya, para ketua jurusan dan kaprodi juga sebaiknya tidak memiliki suara dalam senat fakultas untuk pemilihan dekan.

“Di tingkat fakultas juga harus sama. Para ketua jurusan dan kaprodi sebaiknya tidak memiliki suara di senat fakultas dalam pemilihan dekan,” katanya.

ADAKSI menilai rangkap jabatan dalam struktur senat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karena itu, aturan mengenai keanggotaan senat perlu diperjelas dalam statuta perguruan tinggi agar tidak menimbulkan tafsir ganda.

“Kalau fungsi eksekutif dan fungsi dewan kampus bercampur, maka potensi konflik kepentingan akan selalu muncul. Karena itu, statuta perguruan tinggi khususnya lingkup PTN perlu mengatur secara tegas larangan rangkap jabatan,” jelasnya.

Selain mendorong pembenahan statuta, ADAKSI juga menyatakan dukungan terhadap langkah Menteri serta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdiktisaintek dalam menegakkan disiplin, integritas, dan tata kelola perguruan tinggi.

Pemeriksaan serta pencermatan terhadap proses pemilihan pimpinan kampus dinilai penting agar perguruan tinggi tidak kecolongan meloloskan calon yang memiliki persoalan integritas.

“ADAKSI mendukung langkah Menteri dan Itjen dalam menegakkan disiplin serta integritas. Track record dan latar belakang calon harus dicek secara serius agar jangan sampai kampus kecolongan meloloskan calon-calon yang bermasalah atau melanggar integritas,” tegasnya.

ADAKSI juga menilai ketentuan suara Kementerian sebesar 35 persen dalam pemilihan rektor masih diperlukan. Alasannya, perguruan tinggi negeri di Indonesia masih bergantung pada dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Untuk suara Kementerian 35 persen, menurut ADAKSI masih diperlukan. Sebab, PTN di seluruh Indonesia masih bergantung dari bantuan APBN, sehingga tetap diperlukan peran pemerintah,” ujarnya.

Menurut ADAKSI, dukungan terhadap peran pemerintah bukan berarti mengabaikan demokrasi kampus. Pemerintah tetap dibutuhkan untuk memastikan tata kelola PTN berjalan sesuai aturan, akuntabel, dan tidak menyimpang dari kepentingan publik.

Namun, peran pemerintah juga harus diikuti pembenahan internal kampus. Senat harus menjadi lembaga yang independen dan tidak dikuasai pejabat struktural yang memiliki kepentingan langsung dalam kontestasi pemilihan pimpinan kampus.

Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan terhadap proses Pemilihan Rektor UNMUL. Dugaan rangkap jabatan sejumlah anggota senat menjadi salah satu isu yang mencuat dan memicu perhatian publik kampus.

ADAKSI berharap polemik di UNMUL menjadi bahan evaluasi nasional bagi tata kelola perguruan tinggi di Indonesia.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran. Statuta perguruan tinggi perlu diperbaiki agar demokrasi kampus berjalan lebih sehat, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemilihan rektor harus menghasilkan pemimpin kampus yang bersih, berintegritas, dan tidak memiliki beban masalah di masa lalu,” pungkasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top