JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ahli dari Pemerintah, Johannes Gunawan, membantah anggapan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) tidak menyediakan mekanisme perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi digital lintas negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Johannes dalam sidang lanjutan uji materiil UU Perlindungan Konsumen (Perkara Nomor 86/PUU-XXIV/2026) yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Metode Penafsiran Sistematis
Johannes, yang merupakan pakar Hukum Perikatan dan Hukum Perlindungan Konsumen dari Universitas Kristen Maranatha, menegaskan bahwa UU Perlindungan Konsumen tetap relevan dengan menggunakan Metode Penafsiran Sistematis. Artinya, peraturan perundang-undangan harus dipandang sebagai satu kesatuan sistem.
“Dengan menggunakan Metode Penafsiran Sistematis, tidak benar adanya UU Perlindungan Konsumen tidak menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa terhadap transaksi digital lintas negara,” tegas Johannes di depan majelis hakim.
Ia menjelaskan, jika UU Perlindungan Konsumen belum mengatur detail teknis, maka dapat merujuk pada regulasi lain yang relevan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE). Menurutnya, Pasal 74 ayat (3) PP PMSE sudah memberikan jalan bagi konsumen untuk menyelesaikan sengketa internasional melalui forum di Indonesia, seperti Pengadilan Negeri atau lembaga arbitrase.
Terkait klausula baku dalam perjanjian digital, Johannes juga menegaskan bahwa Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen tetap berlaku. Klausula baku yang merugikan konsumen dalam kontrak elektronik dinyatakan batal demi hukum, sejalan dengan ketentuan dalam PP PMSE.
Polemik Akses Keadilan Konsumen
Sebelumnya, para Pemohon dalam perkara ini, Bernita Matondang, Gabby Mayang Sari, dan Evelyn Amanda mengajukan uji materiil karena merasa UU Perlindungan Konsumen gagal memberikan perlindungan efektif.
Kasus bermula saat Pemohon I mengalami pemotongan dana otomatis dari platform Google Play tanpa persetujuan sadar. Ketika mengajukan pengembalian dana (refund), pelaku usaha menolak. Saat Pemohon I mengadukan kasus tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pihak BPSK menyatakan tidak berwenang karena pelaku usaha berada di luar wilayah hukum Indonesia.
Kondisi inilah yang memicu permohonan ke MK. Pemohon menilai adanya kekosongan hukum yang membuat hak menggugat konsumen menjadi tidak dapat dilaksanakan secara nyata terhadap pelaku usaha digital lintas negara.
Kewajiban Konstitusional Negara
Dalam permohonannya, pihak Pemohon menekankan bahwa transaksi ekonomi digital yang cepat dan tanpa interaksi langsung membutuhkan kehadiran negara yang nyata. Hal ini merupakan amanat Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 terkait jaminan perlindungan hak milik pribadi.
“Kerugian yang dialami bukan kerugian kontraktual biasa, melainkan kerugian konstitusional yang timbul akibat norma UU Perlindungan Konsumen yang belum memberikan mekanisme perlindungan hukum efektif,” ujar Pemohon.
Sidang ini menjadi krusial karena mempertaruhkan nasib ribuan konsumen digital di Indonesia yang sering kali terjebak dalam sengketa dengan perusahaan teknologi multinasional. Kini, bola panas berada di tangan Mahkamah Konstitusi untuk menentukan apakah UU Perlindungan Konsumen saat ini sudah cukup kuat, atau memang memerlukan revisi mendasar untuk menghadapi era ekonomi digital. (*/mk)
sumber : mkri.id
