Kampus

Pakar Hukum UMY Soroti Pembentukan URI: Desak Pemerintah Buka Kajian Matang

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Pemerintah dinilai perlu bersikap lebih terbuka dan transparan kepada publik terkait dasar hukum, kajian kelembagaan, hingga rencana operasional perguruan tinggi tersebut.

Kritik ini disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata. Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya mendirikan institusi pendidikan tinggi tanpa didahului oleh perencanaan dan kajian akademis yang komprehensif.

“Hasil kajian itulah yang kemudian diterjemahkan menjadi pasal-pasal sebagai landasan hukum,” ujar Prof. Mukti saat memberikan pandangannya, dikutip Selasa (4/8/2026).

Desak Transparansi

Prof. Mukti menilai publik hingga kini belum memperoleh informasi memadai mengenai status kelembagaan URI, kejelasan program studi, izin penyelenggaraan, struktur pengelola, hingga sistem penjaminan mutu yang akan diterapkan. Padahal, sebagai institusi yang akan menyelenggarakan pendidikan akademik dan berhak menganugerahi gelar, pembentukan URI wajib berpijak secara ketat pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Setiap produk hukum harus mengacu pada peraturan yang berada di atasnya. Indonesia sudah memiliki undang-undang tentang pendidikan tinggi yang mengatur bentuk perguruan tinggi, tugas, tata kelola, hingga standar penyelenggaraannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga wajib mengatur ketentuan teknis URI melalui Peraturan Pemerintah agar substansinya selaras dengan koridor perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan mengenai siapa penyelenggara, kepada siapa lembaga tersebut bertanggung jawab, serta dasar operasionalnya harus terang-benderang tanpa celah multitafsir.

Kepastian Kategori Kelembagaan

Lebih lanjut, pakar hukum tata negara tersebut mendorong pemerintah segera menetapkan kategori kelembagaan URI secara definitif. Pemerintah harus memperjelas apakah nantinya URI akan diposisikan sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah naungan kementerian teknis terkait, perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga lain, ataukah dikhususkan sebagai lembaga pendidikan kepemimpinan.

Kepastian status ini dinilai krusial karena setiap bentuk perguruan tinggi memiliki standar tata kelola dan mekanisme pengawasan yang berbeda di bawah hukum nasional.

Kontributor: Ahmad Heryawan | Editor: Eka Setiawan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top