JAKARTA, EDUNEWS.ID — Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tengah jadi sorotan di dunia pendidikan. Kasus korupsi ini diduga bersumber dari praktik suap jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru.
KPK telah menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut tersangka meminta uang senilai Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin menembus Fakultas Kedokteran.
“Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” kata Achmad, dikutip dari detikNews.
Sistem Seleksi Mandiri Perlu Dihapus
Pengamat pendidikan Ki Darmaningtyas menyampaikan tanggapannya terkait kasus ini. Ia menilai sistem seleksi mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sudah saatnya dihapuskan.
Pasalnya, tak cuma terjadi di Unsoed, sebelumnya kasus korupsi serupa juga dilakukan oleh Rektor Universitas Lampung (Unila) dan Rektor Universitas Udayana (Unud).
“Karena itu, saya kira jalur mandiri ini lebih baik dihapuskan saja. Karena bisa menjadi sumber pendapatan yang besar, tapi sekaligus juga berpotensi untuk menimbulkan koruptor,” kata Darmaningtyas saat dihubungi detikEdu, Sabtu (22/8/2026).
Ia berpendapat seleksi mahasiswa baru akan jauh lebih objektif jika hanya melalui jalur undangan dan tes bersama secara nasional.
Menurut penulis buku Melawan Liberalisme Pendidikan tersebut, untuk memenuhi kebutuhan pendanaan PTN, subsidi silang bisa diberlakukan. Mahasiswa dengan kondisi ekonomi yang baik bisa dikenakan biaya yang lebih tinggi.
“Jadi tetap saja ada yang gratis, ada yang murah, tetapi juga ada yang mampu. Nah, yang mampu itu ditingkatkan nominalnya gitu, termasuk dalam hal pembayaran uang pangkal,” ujarnya.
Potensi Penyelewengan di PTN Lain
Darmaningtyas menyebut kasus-kasus OTT Rektor Unsoed, Unila, dan Unud hanyalah kasus yang muncul di permukaan. Ia khawatir kasus serupa masih mungkin terjadi di PTN lainnya.
“Kasus para rektor yang kena OTT itu menurut saya hanya apes saja. Artinya, sangat mungkin penyelewengan itu juga ada di sejumlah PTN, baik yang berbentuk Satker, BLU, maupun PTN BH tapi tidak terdeteksi oleh KPK sehingga tidak kena OTT. Tidak berarti yang enggak beres cuma di Unila, Unud, dan Unsoed saja, tapi mungkin juga terjadi PTN-PTN lainnya,” ungkapnya.
Untuk menegakkan transparansi, menurut Darmaningtyas, PTN bisa mencontoh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang membahas anggaran dan pendapatan secara terbuka. Biasanya, PTS melibatkan rektorat, para dekan, pembantu dekan, serta lembaga-lembaga kampus.
“Kampus PTN semestinya juga demikian, pembahasan anggaran pendapatan dan belanja kampus dilakukan secara terbuka melibatkan rektorat, para dekan dan pembantu dekan, pusat-pusat atau lembaga-lembaga di dalam kampus itu, sehingga semua tahu berapa jumlah pendapatan setahun dan berapa kebutuhan belanjanya,” saran Darmaningtyas.
Tagih Janji Kampanye Prabowo
Darmaningtyas kemudian menyinggung soal janji Presiden Prabowo Subianto yang sempat berniat menggratiskan biaya kuliah di kampus negeri. Sang presiden sebelumnya sempat menyebut bahwa langkah tersebut bisa dilakukan agar kampus tidak lagi terbebani mencari pendanaan sendiri.
“Selain itu, ya kita nagih lah pada janji Presiden Prabowo. Saat kampanye kan katanya akan menggratiskan PTN, gitu ya. Ya itu harus kita tagih supaya beban perguruan tinggi untuk mencari dana sendiri itu tidak ada,” tuturnya.
Suara Menteri dalam Pilrek Perlu Dikurangi
Lebih jauh dari itu, Darmaningtyas menilai mekanisme pemilihan rektor (pilrek) juga perlu dibenahi. Pasalnya, rektor berkemungkinan melakukan praktik suap terhadap jajaran pemerintah terkait.
Sebagai contoh, pada pemilihan rektor PTN Satker, BLU, dan PTN-BH, menteri memiliki hak suara sebesar 35 persen. Dengan besarnya porsi suara tersebut, peluang terjadinya praktik suap dalam proses lobi dinilai cukup besar.
“Lobi-lobi ini kan tidak gratis, selalu membutuhkan biaya. Tapi kalau misalnya suara menteri itu dikurangi, misalnya menjadi 20 persen, maksud saya tidak terlalu signifikan, sehingga tidak perlu biaya lobi gitu,” tegasnya. (int/dtk)

