Oleh :Anwar Razak*
OPINI, EDUNEWS.ID – Mengabaikan gerakan sipil dalam konteks Indonesia tentu tidak fair karena peran masyarakat sipil Indonesia begitu besar sejak pra kemerdekaan. Tercatat dalam sejarah bagaimana kelompok-kelompok sipil itu tumbuh dan mengambil peran. Kadang-kadang direpresif tetapi tetap hidup dan tak tidak mati. Seakan hanya berganti baju dengan substansi gerakan yang hampir-hampir mirip. Lintasan sejarah itu mencatat bagaimana peran Budi Utomo, Sarikat Dagang Islam (SDI), Indische Partij dan lain-lain dalam perjuangan mencapai kemerdekaan.
Peran organisasi-organisasi kemahasiswan, ormas keagamaan, ormas nasionalis dan lain-lain yang mengambil peran kontributif dalam konsolidasi bangsa pasca kemerdekaan. Kemudian bagaimana peran organisasi lembaga swadaya masyarakat, lembaga-lembaga kampus, organisasi keagamaan dan nasionalis menjadi pendobrak rezim orde baru yang melahirkan reformasi. Dan seterusnya peran-peran kelompok sipil muncul dan tidak berhenti menjadi aktor yang mendorong perubahan hingga sekarang ini.
Mungkin sejarah itulah yang menyebabkan mengapa keriuhan partisipasi kelompok sipil di Indonesia tidak pernah berhenti dan cenderung terus meningkat. Bahkan seringkali partisipasi sipil tersebut meletup menjadi gerakan sosial yang berimplikasi politik. Seakan menjustifikasi bahwa negara ini tidak bisa berubah tanpa peran kelompok-kelompok sipil dan memaksa siapapun rezimnya untuk mengakui keberadaan mereka sebagai bagian dari aktor demokrasi yang gerakan-gerakannya tidak pernah redup.
Sekrang ini terdapat ribuan kelompok masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat adat hingga kelompok-kelompok masyarakat yang terlembagakan dengan basis kesamaan misi, agama, profesi, kesadararan dan lain-lain. Jumlahnya terus bertumbuh. Masyarakat adat dalam catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terdapat sekitar 2.000 komunitas yang berdiam di sepanjang wilayah Indonesia. Masyarakat berbasis agama juga begitu banyak.
Selain umat beragama dari 6 agama terbesar di Indonesia, masih terdapat lagi ribuan lagi penghayat kepercayaan yang hidup secara komunal di sejumlah daerah di Indonesia. Kementerian Hukum dan HAM mencatat ada 553.000 ormas yang terdaftar resmi di pemerintah dan tentu masih banyak lagi kelompok sipil yang tidak terdaftar. Mereka adalah kekuatan sosial yang seharusnya dipertahankan sebagai kekuatan bangsa.
Negara tanpa Sipil, Mustahil!
Gramsci mendefinisikan negara sebagai masyarakat politik ditambah dengan masyarakat sipiml. Negara itu adalah masyarakat tapi di dalamnya ada dua unsur yang tidak terpisahkan yaitu pemerintah atau yang disebutnya dengan masyarakat politik dan yang satunya adalah masyarakat sipil. Masyarakat sipil dalam kacamata Gramsci adalah pemilik ruang privat di luar dari negara yang terus bekerja membangun konsensus-konsensus. Baik masyarakat politik maupun masyarakat sipil, keduanya berasal masyarakat tapi menjadi unsur yang tidak terpisahkan.
Oleh John Locke dalam filsafat sosial dikemukakan juga bahwa negara adalah kontrak sosial yang berarti bahwa masyarakat sebagai asal muasal dari sebuah negara. Kontrak sosial melahirkan pemerintahan dan masyarakat yang terjamin kebebasan, kesetaraan dan kedamaiannya. Masyarakat yang secara sadar menyerahkan sebagian wewenang untuk mengatur diri sendiri kepada institusi negara disebut dengan masyarakat sipil. Dua pandangan di atas menegaskan posisi masyarakat sipil bahwa negara ini adalah milik masyarakat.
Perisitilahan sipil adalah penegasan yang menunjukkan adanya ruang privat selain yang sudah diserahkan kepada negara dimana ruang privat itu dimanfaatkan untuk membangun konsensus dalam rangka mengatur dan mengakomodir kepentingan masing-masing. Dalam kerangka itu masyarakat sipil menjaga kebebasan dan kesetaraan, dan sebaliknya berharap negara menjami hal tersebut.
Dalam pandangan filosofis di atas bisa menjawab bahwa pada dasarnya tidak ada negara tanpa sipil. Secara sosiologi seharusnya tidak berbeda. Dalam beberapa penelitian sosial politik bisa menunjukkan hal ini. Sebuah artikel menarik juga yang terbit di laman Southeast Asian Anarchist Library dengan judul Building Democracy without the State atau Membangun Demokrasi Tanpa Negara”. Artikel ini ditulis pada tahun 2016 oleh Dilar Dirik sebagai hasil refleksi dari penelitiannya terhadap suku Kurdi yang di ada Perbatasan Turki dan Irak bisa menegaskan hal ini.
Terlepas dari pernyataan yang bisa debatable tentang demokrasi tanpa negara, penulis melihat bahwa ini adalah sebuah kepercayaan diri yang kekuatan aktor sipil untuk lebih berpengaruh terhadap kebebasan dan kesetaraan hidupnya. Tentu ini adalah refleksi dari sekian banyak kelompok-kelompok masyarakat yang akhirnya ingin memilih hidup sendiri tanpa ada pengaruh negara di dalamnya. Bangsa Kurdi adalah satu suku/bangsa berani menunjukkan hal tersebut meskipun keberanian untuk membangun tata pemerintahannya sendiri selalu gagal. Namun sebagai masyarakat sipil mereka sudah dengan percaya diri menjaga hak-hak kebebasan, kesetaraan dan kedamaiannya.
Konteks masyarakat sipil Indonesia seharusnya lebih maju dalam memanfaatkan ruang sipil dengan partisipasi, kritik dan demonstrasi. Kemajuan tersebut tentu dikarenakan praktek demokrasi yang sudah sangat lama dianut oleh pemerintahan Indonesia, dan tata kelola pemerintahan yang didukung oleh konsititusi negara. Belum lagi dari sisi regulasi Indonesia jauh lebih maju dalam memberikan ruang bagi kekuatan dan gerakan sipil.
Indonesia memiliki regulasi yang mengakomodasi partisipasi publik, transparansi, informasi publik, anti korupsi dan lain-lain. Bila itu dijalankan secara baik, maka masyarakat sipil Indonesia akan jauh lebih kontributif dalam menguatkan negara. Namun bila regulasi itu hanya bisa menjadi pajangan di etalase pemerintahan, maka yang terjadi adalah sebaliknya.
Fobia Gerakan Sipil
Tanggal 27 Bulan Agustus tahun 2026, tempo memberitakan ada 65 orang ditangkap Polisi menjelang demo di DPR. Sebelumnya ramai juga diberitakan Polisi memblokir rekening para pendemo dari Pati yang datang ke Jakarta. Ini tentu adalah preseden yang semakin buruk yang ditunjukkan oleh rezim. Kekhawatiran atau kecemasan pemerintah (state anxiety) terhadap gerakan sipil sudah mulai bergeser menjadi fobia.
Kalau di beberapa aksi-aksi demonstrasi dan protes sebelumnya kejadian-kejadian berupa penangkapan atau penculikan dan intimidasi dilakukan setelah gerakan demonstrasi itu terjadi. Nampaknya sekarang bergeser menjadi tindakan antisipatif untuk mencegah aksi-aksi gerakan sipil. Hal ini bisa jadi akan meluas menjadi tindakan yang terus mencurigai dan memata-matai seluruh gerakan sipil.
Fobia ini merupakan gangguan yang sangat tidak sehat terhadap demokrasi. Berbeda dengan kecemasan atau yang dikenal dalam filsafat politik sebaga state anxiety. Kecemasan pemerintahan pada batas tertentu masih dapat diterima karena di satu sisi hal ini bisa membawa pada sikap positif pemerintah untuk menerima masukan dan kritik masyarakat sipil. Namun fobia tentu sudah menjadi kecemasan yang luar biasa karena merasa adanya gangguan dari pihak atau situasi tertentu. Fobia bisa jadi melahirkan solusi yang sangat ekstrim hingga menghilangkan para pengganggu atau situasi yang mengganggu tersebut.
Istilah Fobia banyak disematkan pada perasaan ketakutan kepada kelompok-kelompok ekstrim, pelaku terorisme dan pelaku kekerasan lainnya yang tidak dapat ditolerir yang tidak hanya terkait relasinya dengan negara tapi juga dengan kemanusiaan secara universal. Menyematkan fobia pada gerakan-gerakan sipil adalah kebodohan yang dapat berefek pada matinya kekuatan-kekuatan soisal dan bahkan bisa menumbuhkan sikap ekstrimisme dalam masyarakat.
Di dalam negara demokrasi kekuasan sipil adalah bagian kunci yang harus ada. Mereka memerankan bukan hanya sebagai kekuatan penyeimbang, tapi kekuatan pembangunan dan perubahan yang bisa membawa ide-ide inovatif dan kemajuan. Mereka bisa memicu adrenalin pemerintah untuk memikirkan hal-hal yang inovatif, efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.
Kekuatan sipil malampauhi kekuatan politik terlembagakan
Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, peningkatan gerakan aksi proses mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa semangat reformasi dari masyarakat sipil kembali bangkit. Mereka tidak hanya membawa slogan-slogan perubahan, tapi juga kecaman pada rezim yang masih memelihara praktek-praktek kotor dalam pemerintahan. Ini kembali menguatkan kekuatan sipil yang tidak terkerangkeng dalam agenda-agenda politik yang terlembagakan dan seakan merebut kekuatan rakyat dari tangan lembaga legislatif sebagai balance of power dari rezim. Agustus 2025 lalu, mahasiswa bahkan berani menyatakan DPR telah mati dan seharusnya institusi tersebut “bubar”.
Kekuatan sipil dari anak muda itu keluar dari jebakan kekuatan politik terlembagakan. Mereka merebut kekuatan politik dari partai-partai politik yang bekerja sepanjang tahun menjajakan diri, mencari simpatisan dan menjaring kandidat calon- calon pejabat publik dan anggota legislatif. Seperti membenarkan para penganut Post-Strukturalisme, masyarakat sipil Indonesia itu membangun konstruksi ide dan pikiran sendiri, bahkan membangun sikap sendiri. Mereka mengembangkan konstruksi sosialnya sendiri-sendiri dan tidak bekerja dalam struktur yang sudah mapan. Mereka bekerja memproduksi konstruksi sosial dan menyuarakan hingga menjadi alat kontrol dan pemicu ide-ide inovatif.
Memberikan Ruang Bermakna bagi kekuatan sipil
Ada sikap rezim Pemerintah Indonesia saat ini yang cenderung meremehkan dan mengabaikan kekuatan-kekuatan sipil. Ada pula kecemasan dan sikap phobia yang sudah muncul sehingga seringkali pemerintah menempuh langkah-langkah intimidatif dan kekerasan daripada mengkanalisasi kekuatan sipil lewat forum-forum terbuka. Bahkan rezim seringkali melanggar hukum sendiri hanya untuk menempuh cara cepat untuk mematikan gerakan sipil.
Padahal, dalam kondisi keterpurukan bangsa yang mengarah pada keterbelakangan yang dibutuhkan adalah konsolidasi kekuatan-kekuatan bangsa. Bukan sikap yang memecah dan mematikan. Dan tentu bukan juga sikap yang terus menerus menaruh curigai pada gerakan-gerakan masyarakat. Perlu sikap yang sportif dan objektif melihat gerakan masyarakat sipil sebagai bentuk keresahan dan gerakan moral, bukan gerakan politik yang haus kekuasaan.
Menurut hemat penulis, saatnya rezim ini mencoba untuk sedikit berdamai dan memberikan ruang bermakna bagi masyarakat sipil. Langkah ini akan jauh lebih penting karena negara kita butuh fondasi yang kuat untuk bisa lebih maju sebagai sebuah bangsa. Hanya ada waktu 2 tahun terakhir tersisa untuk rezim untuk membangun fondasi tersebut. Waktu itu bisa jadi cukup, bisa jadi juga tidak tapi fondasi itu harus dibangun lebih dari pada program-program negara yang ambisius dan gaduh setiap hari. Wallahu a’lam.
Anwar Razak , Peneliti Kebijakan Publik dan Isu Sosial-Politik, sekarang sebagai Mahasiswa Program Doktoral Universitas Hasanuddin.

