JABODETABEK

Gubernur Anies Heran dengan Adanya Larangan Becak Beroperasi di Jakarta

 

 

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan heran adanya larangan becak beroperasi di kawasan Jakarta. Sebab, menurutnya tak ada satu pun provinsi yang melarang becak beroperasi dan juga tidak ada pasal dalam undang-undang yang melarang seseorang bekerja sebagai tukang becak.

“Hanya di Jakarta yang melarang profesi abang becak. Di seluruh Indonesia tidak ada, tidak satu provinsi pun yang melarang profesi sebagai jasa becak. Yang kedua, tidak ada dalam UU, satu pun pasal yang melarang orang bekerja sebagai abang becak, tidak ada,” ujar Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Ahad (11/3/2018).

Anies menegaskan, kendaraan roda tiga itu ramah lingkungan, dan dirinya ingin becak bisa kembali beroperasi secara legal di lingkungan warga. “Di banyak tempat kendaraan ini jadi tren baru, di Jakarta becak justru dilarang. Kita akan ikhtiarkan,” tuturnya.

Anies menambahkan, akan mengkaji regulasi kembali mengenai pengoperasiannya becak di Ibu Kota. “Secara prinsip enggak beda banyak, sama-sama penumpang satu atau tiga. Kami nanti akan atur dari sisi perda,” pungkasnya.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top