Nasional

Polisi Tetapkan Eks Bendahara Pemuda Muhammadiyah Tersangka Dana Kemah

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017. Tersangka itu ialah Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia sekaligus eks Bendahara Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.

“SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim toh? Ada tersangkanya sudah ada, ada satu (tersangka atas nama) Ahmad Fanani,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Namun Argo belum mau memaparkan peran Ahmad Fanani dalam kasus itu. Ia menyebut penyidik masih terus mengembangkan penyidikan tersebut.

Ahmad Fanani sendiri telah dipanggil beberapa kali untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

Polisi menduga ada mark-up data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada penyelenggaraan Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 tersebut. Polisi menyebut dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan di LPJ GP Ansor tak ditemukan penyimpangan.

Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek senilai Rp 2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK.

dtk

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top