Nasional

UU Baru Berlaku Masih ‘Diotentifikasi’ di Segneg, KPK Bingung

JAKARTA, EDUNEWS.ID – KPK mengaku belum menerima berkas UU KPK meski undang-undang tersebut sudah berlaku. Kemenkum HAMmenyebut berkas UU itu masih diotentifikasi di Kementerian Sekretariat Negara.

“Ya karena naskahnya masih diotentifikasi di Setneg. Jika sudah kami terima yang sudah diotentifikasi pasti kami unggah,” ucap Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana saat dikonfirmasi, Sabtu (19/10/2019) malam.
Widodo mengatakan Kemenkum HAM juga masih menunggu otentifikasi tersebut. Kemenkum HAM berjanji akan segera memberikan dokumen tersebut ke pihak-pihak terkait.

“Kami sudah koordinasi, kewajiban-kewajiban kita pasti kita lakukan,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya belum menerima dokumen resmi UU tersebut. KPK juga belum mengetahui secara persis isi detail UU tersebut.

“Tapi yang jadi persoalan adalah sampai dengan hari ini kami belum mendapatkan dokumen undang-undang secara resmi,” ucap Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2019).

Febri menyebut KPK sudah melakukan koordinasi informal dengan Kemenkum HAM terkait berlakunya UU KPK itu.

“Jadi terkait dengan perubahan Undang-Undang KPK itu dari koordinasi informal yang kami lakukan kemarin. Sudah ada nomor dan sudah diundangkan. Itu koordinasi informal yang kami lakukan dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM. Dan berlakunya itu sejak tanggal 17 Oktober 2019, artinya per kemarin sebenarnya sudah berlaku sejak tanggal diundangkan,” tuturnya.

Kemenkum HAM sendiri telah resmi mencatat revisi UU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

“Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019,” ujar Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

dtk

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top