Nasional

Menko PMK Nilai Cadar Bikin Pelayanan Terganggu

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah harus ditertibkan. Alasannya, cadar dapat mengganggu pelayanan.

“Saya kira itu ada baiknya itu kalau ditertibkan. Karena cadar itu memang untuk tugas-tugas pelayanan mengganggu,” tutur Muhadjir di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis, 31 Oktober 2019.

Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan akan melarang pengguna cadar memasuki instansi pemerintah dengan alasan keamanan. Ancaman keamanan yang dicontohkan Fachrul adalah penusukkan Wiranto di Banten beberapa waktu lalu.

Muhadjir mengatakan untuk mengatur hal itu sepenuhnya wewenang Menag. Bila digunakan oleh ASN, kata dia, memang harus ada kepastian soal seragam. Tidak boleh ada hak-hak eksklusif tertentu, kecuali masih bisa ditoleransi.

Meski termasuk hak beragama, Muhadjir menyebut kewajiban ASN mentaati peraturan, termasuk penggunaan seragam.

“Hak itu memang harus diberikan. Tetapi jangan lupa, kewajiban harus didahulukan,” ucap dia

Menag Fachrul Razi sudah membantah informasi pelarangan cadar di instansi pemerintahan. Ia mengatakan sama sekali tak sedang mengkaji penerapan aturan itu, dan sama sekali tak melarang cadar.

“Belum. Belum pernah ngomong, itu bukan urusan Menag,” kata Fachrul saat ditemui di kantor Menko PMK, seusai menghadiri rapat koordinasi.

Ia hanya mengatakan tak ada dasar agama soal penggunaan cadar. Apalagi dalam aturan seragam di pemerintahan.

“Kalau instansi pemerintah kan memang sudah jelas ada aturannya, kalau kamu PNS memang boleh pakai tutup muka?”

tmp

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top