Nasional

Presiden Tiga Periode, PKS: Ini Usulan yang Berbahaya

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut sempat ada usulan perubahan masa jabatan presiden sampai 3 periode. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai wacana itu sebagai usulan berbahaya.

“Ini usulan yang berbahaya. Perjuangan kita membatasi masa jabatan Presiden dua periode didapat melalui reformasi yang berdarah-darah,” tegas Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, kepada wartawan, Kamis (21/11/2019).

Menurut Mardani, waktu 2 periode atau 10 tahun yang diberikan pada seorang presiden sudah cukup. Jangka waktu itu menurutnya sudah bisa membuat seorang presiden yang menjabat membuktikan kerjanya.

“Waktu maksimal sepuluh tahun cukup bagi satu orang membuktikan kontribusinya bagi Indonesia. Saya khawatir usulan ini, seperti juga usulan evaluasi pilkada langsung merupakan test the water melihat respon masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengungkapkan ada usulan perubahan terkait masa jabatan presiden. Masa jabatan presiden diusulkan berubah menjadi satu kali saja atau bahkan tiga kali masa jabatan.

Arsul awalnya meminta agar usulan perubahan masa jabatan itu tidak disikapi berlebihan. Arsul pun menjelaskan soal dua kali masa jabatan presiden.

“Hanya kalau yang sekarang itu dua kalinya dua kali saklek gitu kan. Artinya kalau dulu ‘dapat dipilih kembali’ itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan, kalau ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali (masa jabatan),” ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

cnn

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top