Nasional

Kapolri Ingatkan Potensi Pelanggaran saat PSBB

EDUNEWS.ID – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri tentang potensi pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Telegram tersebut juga berisi pedoman penanganan kejahatan.

Penerbitan Surat Telegram Kapolri ini dikonfirmasi Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Sigit yang menandatangani surat itu mewakili Kapolri.

“Iya benar. (Surat telegram diterbitkan) dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait PSBB,” ujar Komjen Sigit saat dihubungi, Sabtu (4/4/2020) malam.

Surat telegram bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tertanggal 4 April 2020 itu menyebutkan empat bentuk pelanggaran atau kejahatan yang bisa terjadi.

Pertama kejahatan jalanan saat arus mudik atau kerusuhan dan penjarahan; perlawanan terhadap petugas saat pembubaran kerumunan massa; peghambatan akses jalan; serta, warga yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.

Kapolri meminta jajarannya mengidentifikasi dan memetakan kemungkinan terjadinya kejahatan selama wabah Covid-19.

Petugas diarahkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak swasta untuk memasang kamera pengintai di lokasi rawan kejahatan. Jajaran Polri juga diinstruksikan untuk melakukan kampanye melawan kejahatan jalanan.

Salah satu modus operandi kejahatan yang bisa terjadi saat ini adalah berpura-pura menjadi petugas disinfektan.

Jajaran Polri diminta mengaktifkan “Kring Serse” dan patroli dengan sasaran kejahatan jalanan, pungli, dan premanisme utuk mengantisipasi berbagai modus kejahatan.

Polri juga diminta mengantisipasi ancaman dan kejahatan yang semakin kompleks dengan memantau media sosial untuk menindak penyebar konten hoaks dan ujaran kebencian. Petugas juga harus mengantisipasi penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Untuk menimbulkan efek jera, jajaran Polri diminta melaksanakan penegakan hukum dengan baik dan mengumumkannya kepada publik mengenai kasus-kasus yang berhasil diungkap. Langkah ini harus diambil untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari.

mei

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top