Nasional

Warga yang Keluar Rumah tanpa Pakai Masker akan Didenda

EDUNEWS.ID – Bagi warga Kota Padang, Sumatera Barat, kini wajib mengenakan masker saat beraktivitas atau berada di luar rumah. Jika tidak, akan dikenakan denda.

Pemerintah Kota Padang, mulai kemarin, Senin 6 April 2020, memberlakukan denda bagi warganya yang tidak mengenakan masker. Denda itu, juga berlaku bagi masyarakat luar yang masuk ke Padang apabila juga kedapatan tidak mengenakan masker.

Bahkan, soal instruksi wajib mengenakan masker dan pemberlakuan denda itu, tercantum dalam maklumat resmi Wali Kota Padang. Tujuanya tak lain dalam rangka  mencegah penyebaran Coronavirus Disease atau Covid-19.

Adalah denda masker yang diterapkan Pemko Padang. Setiap masyarakat, diminta untuk memakai masker yang terbuat dari kain minimal dua lapis dan dapat dicuci untuk menghindari kelangkaan masker yang digunakan oleh tenaga medis sebagai garda terdepan dalam masa pandemi Coronavirus Disease 2019.

Bagi siapa saja yang kedapatan keluar rumah tanpa memakai masker, akan dikenakan denda berupa dua buah masker. Satu masker akan diberikan untuk yang bersangkutan dan satu masker lagi diserahkan kepada masyarakat yang belum memiliki masker.

“Bagi masyarakat yang ketika beraktivitas di luar rumah untuk kepentingan yang mendesak, wajib memakai masker. Bagi yang tidak memakai masker, akan didenda sesuai dengan instruksi yang berlaku mulai hari ini (kemarin),” ucap Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, Senin 6 April 2020.

Mahyeldi menambahkan, untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut, pihaknya akan banyak memasang informasi melalui media spanduk-spanduk. Spanduk tersebut, akan dipasang di titik yang dianggap strategis, termasuk juga posko-posko yang ada di perbatasan.

Selain itu, diminta kepada RT dan RW untuk mengingatkan warganya tentang bahaya Covid-19 dan manfaat menggunakan masker.

“Kita juga minta RT dan RW sosialisasikan kepada warga,” ujar Mahyeldi.

 

vva

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top