Nasional

Kemenhub Minta Keringanan Pajak Pesawat

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta keringanan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi maskapai penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto Rahardjo mengatakan hal ini dilakukan demi memberikan keringanan kepada perusahaan penerbangan di tengah penurunan jumlah penumpang dan pembatasan penumpang sebesar 50 persen dari total kapasitas imbas Virus Corona.

“Kami ajukan Kemenko Perekonomian terkait PPN dan PPh pesawat. Ini sangat penting agar pesawat bisa survive,” kata Novie dalam video conference, Minggu (12/4/2020).

Selain itu, Novie juga mengusulkan agar biaya parkir pesawat dibayar oleh pemerintah melalui dana di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta insentif untuk perawatan pesawat.

“Semua subsidi diarahkan ke maskapai dan operator. Misalnya operator navigasi kami tunda biaya kalibrasi Rp100 miliar dibayar APBN dulu,” kata Novie.

Novie mengakui pembatasan penumpang, dengan ketentuan 50 persen dari total kapasitas kursi, akan membuat maskapai rugi. Untuk itu, Kemenhub juga akan menaikkan tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat.

“Kami tahu dengan pembatasan 50 persen otomatis maskapai merugi. Oleh karena itu kami hitung lagi TBA,” ujar Novie.

Pihaknya juga akan menaikkan tarif batas atas hingga dua kali lipat. Aturan baru terkait hal tersebut, katanya, akan segera terbit.

“Mudah-mudahan hari ini [aturannya] selesai,” ujar Novie.

Diketahui, harga tiket pesawat saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top