Nasional

Kemenhub Harap Anies Hukum Pengusaha Tak Taat Aturan Saat PSBB

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kementerian Perhubungan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar tegas menindak pelaku usaha dan perusahaan yang abai dalam mematuhi peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebut ketegasan pemerintah daerah (Pemda) dibutuhkan demi mencapai tujuan diterapkannya PSBB; memutus rantai penyebaran pandemi wabah virus corona.

Budi menilai hingga saat ini masih ada usaha tak mendesak seperti logistik yang tetap beroperasi meski PSBB sudah diterapkan.

“Agar PSBB bisa efektif, Pemda DKI agar bersikap tegas terhadap kantor-kantor dan usaha di luar ketentuan logistik untuk ditutup sementara,” katanya pada Jumat (17/4/2020).

Kata dia, ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam menghadapi virus corona. Pasal 9 (1) berbunyi: selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.

Meski merupakan kewenangan Pemda namun Budi menyebut para pengusaha ‘nakal’ yang tak mengikuti arahan pemerintah agar dapat ditutup selama 2 minggu hingga tanggal 24 April mendatang. Bahkan, menurutnya, sanksi denda juga dapat diberikan.

“Sesuai Pergub Nomor 33 semua kantor yang melakukan kegiatan yang bukan di luar peraturan Gubernur harus ditutup. Kalau masih buka ya didenda,” tuturnya.

Tak hanya soal menindak pengusaha, Budi pun menilai untuk urusan moda transportasi, Kementerian Perhubungan mengakomodasi sesuai dengan permintaan permintaan Pemda masing-masing. Ia mencontohkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang meminta pelayanan transportasi umum seperti KRL untuk diberhentikan sementara selama PSBB Kota Bogor diberlakukan.

“Beda-beda, kalau di Bogor minta KRL dihentikan dulu, kalau Jawa Timur minta masih ada pelayanan,” ujarnya.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top