MAKASSAR, EDUNEWS.ID- Beredar selebaran surat atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) yang ditandatangani Gubernur, Nurdin Abdullah yang memberikan tugas kepada Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari. Surat tugas tersebut ditujukan untuk ketua DPRD Sulsel agar memantau seluruh kabupaten/kota di Sulsel terkait adanya pandemi Corona atau Covid-19.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Aminuddin Ilmar menilai surat tugas Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah tersebut sebuah kekeliruan. Sebab, lembaga DPRD hanya mitra kerja (pengawas) roda pemerintahan sebuah pemerintahan Provinsi atau kabupaten/Kota.
“Kalau saya ini jelas keliru. Bagaimana mungkin Gubernur bisa mengeluarkan surat tugas kepada Ketua DPRD,” katanya, Kamis (23/4/2020).
Sedangkan kata Prof Aminuddin Ilmar, DPRD bukan bagian dari pemerintah daerah, tapi sebagai mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bagi, Prof Aminuddin Ilmar surat tugas Gubernur seharusnya dikeluarkan atau diperuntukkan seorang pejabat yang berwenang dalam sebuah unit kerja dalam lingkup pemerintahan.
Menurutnya, surat tugas merupakan salah satu surat resmi yang dibuat dan dikeluarkan oleh seorang pejabat yang berwenang di instansi atau lembaga tertentu.
‘Dimana isinya menugaskan seorang pegawai atau staff untuk melakukan suatu pekerjaan,” jelas Prof Aminuddin Ilmar. (wwn)
