SOLO, EDUNEWS.ID – Sidang mediasi kasus ijazah mantan presiden Jokowi menemui jalan buntu.
Hal ini dikarenakan Tim kuasa hukum Jokowi menolak memperlihatkan ijazah asli kliennya tersebut.
“Tidak terjadi suatu kesepakatan atau deadlock,” kata Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (7/5/2025).
Irpan menegaskan pihaknya tidak akan memenuhi tuntutan para penggugat dalam perkara No: 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
“Artinya kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka umum, secara publik,” kata Irpan.
Irpan mengatakan penggugat Muhammad Taufiq dan Jokowi tidak pernah mengadakan perjanjian kontrak.
Menurutnya, Taufiq tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat Jokowi secara perdata.
