MAMUJU, EDUNEWS.ID – Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Mamuju, Sulawesi Barat mengecam tindakan anggota polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap kader IMM saat unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (23/3/2025).
Ketua Cabang IMM Mamuju, Ihsan, menegaskan kebebasan berekspresi harus dilindungi sesuai amanat konstitusi.
“Kami mengecam tindakan kekerasan terhadap kader IMM Kota Malang. Oknum polisi tersebut harus segera diproses secara hukum. Konstitusi kita Pasal 28 UUD 1945 menjamin kebebasan berekspresi,” tegas Ihsan kepada edunews.id, Selasa (25/3/2025).
Dalam video yang beredar di media sosial (medsos), terlihat seorang kader IMM yang terluka dibawa ke ambulans dengan tangan terborgol.
Ihsan pun mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan aparat hingga memborgol tangan kader IMM dalam kondisi luka-luka. Padahal, massa aksi hanya menyampaikan aspirasi, bukan melakukan tindakan kriminal.
“Mengapa sampai ada kader IMM yang diborgol? Padahal aksi ini adalah bagian dari hak demokratis warga negara, mereka bukan pelaku kriminal. Apakah itu bagian dari Protap (Prosedur tetap) ?. Saya rasa itu bukan hanya berlebihan, tapi sudah melanggar HAM,” tegas Ihsan.
