MAMUJU, EDUNEWS.ID – Calon bupati (cabup) Kabupaten Mamuju Tengah nomor 3, Haris Salim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
Kini berkas tersangka telah dilimpahkan ke pihak Kejari.
“Penyidik Polres Mamuju Tengah melakukan pelimpahan perkara pelanggaran Pemilu, tersangka inisial H (Haris Salim),” ujar Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Raharjo menyebut ada 17 barang bukti termasuk fotocopy ijazah palsu yang diserahkan kepolisian.
“Ada 17 alat bukti (yang diserahkan),” ungkapnya.
Raharjo mengatakan, kini tersangka sudah ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti.
“(Termasuk) mempercepat proses persidangan dan juga (karena) tempat tinggal tersangka di luar Kota Mamuju,” jelasnya.
Haris diduga menggunakan ijazah SMK milik orang lain saat mendaftar calon bupati Mamuju Tengah ke KPU.
“Ditemukan ternyata nomor ijazah yang bersangkutan yang tercatat di arsip ternyata yang tercantum adalah orang lain,” bebernya lagi.