SIDRAP, EDUNEWS.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sidrap, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menertibkan penggalangan dana ilegal di depan Pos Polisi Panker, Jl. Jenderal Sudirman, Sabtu (11/1/2025).
Kegiatan ini mengaku membantu pengobatan Muhammad Ramdhan Farel, bocah 3 tahun penderita leukemia.
“Kami sudah berulang kali mengingatkan, tapi mereka tetap melanggar,” ujar Kepala Dinsos Sidrap, Hj. Ida Alwi, memimpin operasi tersebut.
Sebanyak enam laki-laki dari Kabupaten Pangkep diamankan dan diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksi serupa serta meninggalkan wilayah Sidrap.
Dinsos menekankan pentingnya izin resmi dalam penggalangan dana. ”
Penggalangan dana harus berizin agar ada transparansi dan akuntabilitas,” tambah Ida.
Pemerintah Kabupaten Sidrap meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum berdonasi.
Penertiban ini diharapkan menciptakan lingkungan aman dan tertib, serta mengingatkan pentingnya aksi sosial yang bertanggung jawab.
