GOWA, EDUNEWS.ID – Dua oknum ASN Kabupaten Gowa diduga terlibat kampanye, Selasa (30/1/2024).
Keduanya merupakan pegawai Dinas Kesehatan dan seorang guru.
Pihak Bawaslu Gowa telah melaporkan dua oknum tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Yusnaeni selaku Koordinator devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa menyerahkan sepenuhnya ke KASN terkait sanksi yang bakal dijatuhkan.
“Kedua ASN tersebut diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana ketentuan pasal 2 huruf f, pasal 9 ayat (2), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, selain itu perbuatan ASN tersebut juga diduga melanggar Pasal 11 huruf c peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2004, pasal 5 huruf n peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021,” jelasnya.
“Dengan adanya peristiwa ini, Bawaslu Kabupaten Gowa berharap agar ASN tetap bersikap netral selama proses tahapan pelaksanaan kampanye hingga selesainya tahapan pemilu,” tutup Yusnaeni.