DAERAH

Dua ASN Gowa Ikut Berkampanye

Foto/rapat KPU dan Bawaslu gowa

GOWA, EDUNEWS.ID – Dua oknum ASN Kabupaten Gowa diduga terlibat kampanye, Selasa (30/1/2024).

Keduanya merupakan pegawai Dinas Kesehatan dan seorang guru.

Pihak Bawaslu Gowa telah melaporkan dua oknum tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Yusnaeni selaku Koordinator devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa menyerahkan sepenuhnya ke KASN terkait sanksi yang bakal dijatuhkan.

“Kedua ASN tersebut diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana ketentuan pasal 2 huruf f, pasal 9 ayat (2), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, selain itu perbuatan ASN tersebut juga diduga melanggar Pasal 11 huruf c peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2004, pasal 5 huruf n peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021,” jelasnya.

“Dengan adanya peristiwa ini, Bawaslu Kabupaten Gowa berharap agar ASN tetap bersikap netral selama proses tahapan pelaksanaan kampanye hingga selesainya tahapan pemilu,” tutup Yusnaeni.

Baca Juga :   Proyek Pelebaran Jalan di Camba Maros Dihentikan H-7 Idul Fitri
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com