DAERAH

Dukung Kesejahteraan Buruh, Ketum HMI Medan Tuntut 9 Hakim MK Cabut UU Ciptaker

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Medan, Rizki Rahayu Fitri

MAKASSAR, EDUNEWS.ID-Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Medan, Rizki Rahayu Fitri menuntut 9 orang hakim MK mencabut UU Ciptaker untuk kesejahteraan buruh.

“Setiap tahun kita memperingati 1 Mai sebagai hari buruh internasional, khususnya di Indonesia dalam memperingati hari buruh tentu ada penyampaian aspirasi mewakili buruh maupun serikat pekerja,” tutur Ketum HMI Medan, Rizki Rahayu Fitri. Sabtu (1/5/2021).

Menurutnya hal tersebut sudah menjadi kewajiban mahasiswa untuk membela hak-hak buruh serta masyarakat Indonesia untuk menuntut keadilan, agar tidak terjadi deskriminasi pekerja.

“Hari ini juga kita menggaungkan diberbagai media sosial untuk menuntut sembilan orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan dan mencabut Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang konon UU ini sebagai wujud pendongkrak ekonomi, UU No.11 tahun 2020 ini banyak memberi kecacatan khususnya di klaster ketenaga kerjaan,” ungkap Rizki Rahayu Fitri.

Lanjutnya, dalam pembentukan RUU tentu pondasi yang digunakan ialah Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), salah satu asas itu mengenai ketransparansiannya.

Mengingat UU CIPTAKER ini disahkan tengah malam saat rakyat tengah mengistirahatkan tubuhnya disitu pula eksekutif dan legeslatif mengesahkan UU tersebut.

“Yang kami minta saat ini hanya satu kepada hakim MK, cabut UU tersebut untuk kemaslahatan bersama rakyat Indonesia, agar tidak diperbudak oleh asing maupun pengusaha yang bergelut dalam bidang perusahan besar akan menggerogoti aset Indonesia dan merugikan buruh,” imbuhnya.

Selain itu, Ketum HMI Medan ini juga menuturkan bahwa tuntutannya bukan tidak berdasarkan, akan tetapi tuntutan tersebut merujuk pada AAUPB dan UU.No.12 tahun 2011 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan UU No.13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.

“Kami rasa tak perlu berpikir panjang mengenai pencabutan UU yang merugikan rakyat,” kata Rizki Rahayu Fitri.

Baca Juga :   Usut Dana Hibah, Kejari Makassar Periksa 4 Petinggi KONI Makassar

“Terlebih dimasa covid banyak buruh yang di pecat dan perusahaan menyatakan force majeor pemerintah dan corporate tidak bertanggung jawab penuh atas hal ini. Maka hakim MK yang patut diteliti jangan keuntungan Negara saja tapi nasib Negara,” tutupnya. (rls)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com