MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Himpunan Mahasiswa Olahraga Sulawesi Barat (HMO Sulbar) mempertanyakan majunya Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar (ABM) sebagai Calon Ketua Umum Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Sulbar, pada Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh, Ketua HMO Sulbar, Fadli Alimuddin kepada wartawan Edunews.id, Rabu (30/06/2021).
“HMO Sulbar mempertanyakan, apakah tidak ada sama sekali bakal calon ketua umum KONI Sulbar sehingga calon tunggal Musprovlub pak Gubernur Sulawesi Barat (Ali Baal Masdar) itu sendiri yang cenderung memaksakan,” katanya.
Ia menduga, majunya ABM sebagai ketua tersebut, sarat akan kepentingan.
“Idealnya bakal calon ketua KONI ialah harus didukung oleh beberapa Cabor dan pernah menjadi pengurus KONI baik itu provinsi maupun kabupaten yang dianggap baik pada saat menjadi pengurus, bukan dari aparatur pemerintahan untuk menjaga independensi KONI kedepannya,” ujarnya.
Ia mengangga, sikap mantan Bupati Polman dua periode tersebut, tidak tepat dan hanya menimbulkan permasalahan baru diwilayah KONI Sulbar.
“Saya menyanyangkan kepada bapak gubernur sulbar terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan yang dimana kepetusan itu segala polemik KONI Sulbar akan ditangani KONI Pusat dan itu kami anggap belum menyelesaikan, masalah tetapi menciptakan masalah baru,” ungkapnya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial grup Whatsapp, forum Musprovlub KONI Sulbar yang diwarnai perdebatan Andi Ibrahim Masdar (AIM) dengan Ali Baal Masdar (ABM).
Polemik Musprovlub KONI Sulbar tersebut, diarahkan ke pusat untuk segera diselesaikan. Diketahui AIM dan ABM merupakan saudara kandung.
Ia menyarankan ABM taat aturan yang berlaku. “Kami HMO Sulbar menyarangkan agar kembali berpedoman pada UU No. 3 tahun 2005 dan peraturan organisasi KONI Sulawesi Barat tentang tata cara penjaringan dan penyaringan serta pemilihan bakal calon ketua umum KONI Sulawesi Barat periode 2021-2025,” saranya.
“Teringat pesan gusdur bahwa ‘tidak ada kekuasaan yang harus di pertahankan dengan cara mati-matian,” tambahnya.
Saat ditelusuri, Undang-undang Nomor 3, Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pada BAB VIII tentang Pengelolaan Keolahragaan pasal 40, berbunyi, Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kab/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
(tas)