DAERAH

Kadis PUPR Provinsi Gorontalo Jelaskan Status Jalan Desa yang Diprotes Warga Randangan Pohuwato

Kadis PUPR Provinsi Gorontalo Ir Handoyo Sugiarto.

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Viral sejumlah warga melakukan aksi protes atau unjuk rasa kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait jalanan yang rusak di sejumlah Desa di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, hal itu beredar di media sosial.

Aksi protes tersebut para warga melakukan penanaman pohon pisang di badan jalan yang berlubang yang dinilai tidak layak untuk lewati.

Aksi tersebut beredar di media sosial Facebook yang di unggah oleh akun atas nama @Mahmudin_Machmud pada, Minggu (13/9/2021).

Dalam postingan tersebut ia menuliskan di spanduk yaitu kata sindiran kepada Pemprov Gorontalo dalam hal ini Gubernur Rusli Habibie.

“TERIMA KASIH RUSLI HABIBIE 2 PERIODE MENJABAT JALAN KAMI BEGINI”. tulis akun @Mahmudin_Machmud.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Kadis PUPR Provinsi Gorontalo Ir Handoyo Sugiarto, dirinya menjelaskan bahwa yang berhak bertanggung jawab atas rusaknya jalan yang berada disejumlah Desa di Kecamatan Randangan adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato.

Hal tersebut tertuang dalam aturan yang berlaku SK GUB NO.383/18/XI/2017 tentang status ruas Jalan Provinsi.

“Meluruskan bahwa ruas jalan Motolohu-Huyula Pohuwato statusnya adalah jalan Kabupaten. Karena tidak termasuk pada daftar ruas jalan Provinsi sesuai SK Gub.No.383/18/XI/2017,” jelas Handoyo kepada media, Senin (13/9/2021).

Dirinya meminta kepada masyarakat untuk terus memperjuangkan perbaikan jalan di daerahnya masing-masing dengan mengetahui status ruas jalan serta aturan yang berlaku.

Lanjut Handoyo, ia menuturkan bahwa Pemkab Pohuwato pernah mengajukan permintaan perbaikan jalan kepada Pemprov Gorontalo namun hal tersebut tak dilakukan dikarenakan Pemkab Pohuwato mengaku akan mengerjakan jalan tersebut dengan memakai anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Tahun lalu memang ada permintaan dari Bupati Pohuwato untuk Pemeliharaan/ perbaikan ke Gubernur…namun info terakhir dari Dinas PUPR Pohuwato menyatakan bahwa ruas tersebut akan ditangani oleh Pemda melalui dana PEN Pohuwato,” tuturnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top