DAERAH

KPU Makassar Buka Pendaftaran PPS, Buruan Daftar

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi membuka pendaftaran Panitia Perhitungan Suara (PPS) mulai 18-27 Desember 2022.

PPS merupakan panitia bentukan KPU Kabupaten atau Kota yang bertugas menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.

PPS akan memperoleh gaji sebesar 1,5 juta bagi ketua PPS dan 1,3 juta untuk anggota. Gaji tersebut dibayarkan tiap bulan terhitung mulai 17 Januari hingga 4 April 2024.

Berikut syarat dan ketentuannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Berusia minimal 17 tahun
  3. Setia kepada pancasila, NKRI, Bhineka Tungga Ika, dan cita-cita proklamasi
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan surat keterangan dari partai politik bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan minimal Sekolah Menengah atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

Adapun kelengkapan dokumen yang harus disediakan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan setiap kepada pancasila, UUD, NKRI, Bhineka Tungga Ika, dan cita-cita proklamasi
  5. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik
  6. Surat pernyataan bebas penyalahgunaan narkotika
  7. Surat pernyataan tidak pernah dipidana
  8. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian oleh KPU
  9. Surat pernyataan tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan pemilu
  10. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
  11. Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta
  12. Surat pernyataan mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung
  13. Surat Pernyataan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
  14. Surat keterangan dari partai politik bagi yang tidak lagi aktif menjadi anggota parpol
  15. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, klinik atau sejenisnya
  16. Daftar riwayat hidup
  17. Pas foto berwarna 4×6
Baca Juga :   Emak-emak di Pasar Bone Curi Dompet Pembeli

Seluruh dokumen fisik dapat dibawa langsung ke Kantor KPU Kota Makassar di Jalan Perumnas Raya Nomor 2A, Antang serta melakukan pendaftaran online melalui website siakba.kpu.go.id

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi 0812-4166-511 atau 0823-9605-6196

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com