MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi membuka pendaftaran Panitia Perhitungan Suara (PPS) mulai 18-27 Desember 2022.
PPS merupakan panitia bentukan KPU Kabupaten atau Kota yang bertugas menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.
PPS akan memperoleh gaji sebesar 1,5 juta bagi ketua PPS dan 1,3 juta untuk anggota. Gaji tersebut dibayarkan tiap bulan terhitung mulai 17 Januari hingga 4 April 2024.
Berikut syarat dan ketentuannya:
- Warga negara Indonesia
- Berusia minimal 17 tahun
- Setia kepada pancasila, NKRI, Bhineka Tungga Ika, dan cita-cita proklamasi
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan surat keterangan dari partai politik bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan minimal Sekolah Menengah atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
Adapun kelengkapan dokumen yang harus disediakan:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
- Fotocopy KTP
- Fotocopy ijazah terakhir
- Surat pernyataan setiap kepada pancasila, UUD, NKRI, Bhineka Tungga Ika, dan cita-cita proklamasi
- Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik
- Surat pernyataan bebas penyalahgunaan narkotika
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian oleh KPU
- Surat pernyataan tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan pemilu
- Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
- Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta
- Surat pernyataan mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung
- Surat Pernyataan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
- Surat keterangan dari partai politik bagi yang tidak lagi aktif menjadi anggota parpol
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, klinik atau sejenisnya
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna 4×6
Seluruh dokumen fisik dapat dibawa langsung ke Kantor KPU Kota Makassar di Jalan Perumnas Raya Nomor 2A, Antang serta melakukan pendaftaran online melalui website siakba.kpu.go.id
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi 0812-4166-511 atau 0823-9605-6196