MAROS, EDUNEWS.ID – Polisi berhasil menangkap seorang pria di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan lantaran memperkosa gadis.
Pria yang sudah menduda 5 tahun itu telah dua kali menyetubuhi gadis berusia 16 tahun tersebut.
Kanit PPA Polres Maros Ipda Cory Sulle, mengatakan aksi bejat pelaku dilakukan dengan modus mengajak korban membeli sayur di pasar.
“Pelaku memperkosa korbannya dengan modus mengajak korbannya ke pasar,” ungkap Cory saat dikonfirmasi, Senin (13/03/2023).
Pelaku memperkosa korbannya di semak-semak yang jauh dari kediaman mereka.
“Sudah 2 kali persetubuhan ini dilakukan. Pertama mengajak beli sayur kemudian hari kedua modus ajak beli ikan. Namun dalam perjalanan singgah dulu diperkosa di semak-semak lalu dibawa ke pasar,” tutupnya.