JAKARTA, EDUNEWS.ID – Staf Komisi Hukum dan HAM PB HMI, Pramudya Wardana, mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk segera memberi perlindungan kepada anak anak korban kekerasan aparat di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
Dia mengatakan peranan KPAI sangat dibutuhkan untuk pemulihan psikis anak anak yang terdampak bentrokan antara aparat dan masyarakat pejuang di Wadas.
Hal ini mengacu pada UU nomor 35 tahun 2014 pasal 15 huruf d terkait kehadiran negara beserta pemerintah dalam mengupayakan jaminan Hak hak Dasar Anak.
“KPAI sejatinya harus lebih tegas dan sigap untuk menangani kasus yang tidak humanis di Wadas. Selain melanggar konstitusi maupun HAM, ini juga sudah terlepas dari nilai dan norma tatanan kehidupan,” tukasnya, Ahad (13/2/2022).
Anak anak di wilayah konflik, kata Pramudya, berpotensi mendapat labelling negatif dari lingkungan luar Wadas sebagai efek perlawanan masyarakat. Seperti yang tertuang dalam pasal 20 UU Anak, pasal 1 ayat 24 serta pasal 2c & pasal 3 ayat 1 huruf i dan o PP NO 78 tahun 2021.
“Kami mengharapkan kehadiran negara melalui KPAI beserta jajarannya untuk segera mengupayakan perlindungan serta trauma healing terhadap anak anak korban tindak kekerasan secara tidak langsung yang dilakukan aparat,” tegasnya.
Terakhir, Pramudya menuntut Kepolisian dan Pemerintah bertanggung jawab atas kejadian ini yang dianggapnya tidak manusiawi.