MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar menghadirkan inovasi transaksi uji kelayakan jalan kendaraan (KIR) secara online, melalui aplikasi Qris.
Dengan diberlakukannya pembayaran sistem digital, semua proses mulai pendaftaran hingga pembayaran uji KIR di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengajuan Kendaraan Bermotor (UPTD-PKB) Dishub Makassar semakin mudah.
Kepala UPTD-PKB Dishub Makassar, Azis Sila, dengan kemudahan ini, PAD dari sektor retribusi uji KIR bisa dicapai akhir tahun.
“Jadi tanpa datang langsung, masyarakat bisa mendaftarkan, mendapatkan nomor antrian dan membayar dari telepon selulernya saja. Kami menyadari tupoksi melayani dan mempermudah masyarakat. Tidak boleh lagi ada masyarakat dipersulit. Pelayanan harus berkualitas,” katanya, Senin (31/1/2022).
Menurut Azis, hadirnya Qris ini sebagai keseriusan Dishub Makassar memberikan pelayanan maksimal, terlebih karena jumlah wajib uji KIR di Kota Makassar mencapai 35 ribu.
“35 ribu kendaraan wajib uji KIR. Itu semua berdomisili di Makassar. Karena itu kami Dishub Makassar benar benar memperhatikan kualitas pelayanan buat masyarakat,” pungkasnya.
Untuk mendapatkan atau memasang aplikasi Qris secara gratis dalam smartphone, cukup mudah. Hanya masuk di Play Store untuk android, dan APP Store bagi pengguna IOS.
![](https://edunews.id/wp-content/uploads/2024/03/Logo-EDUNEWS-1.png)