MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membacakan Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Senin, 18 Mei 2026.
Dua Ranperda tersebut masing-masing mengenai Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Usulan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, transparan, dan berbasis digital.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi serta dihadiri para Wakil Ketua DPRD, anggota dewan, kepala OPD lingkup Pemprov Sulsel, dan undangan lainnya.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda yang diajukan pemerintah daerah,” ujar Jufri Rahman.
Dalam kesempatan itu, Jufri Rahman membacakan jawaban gubernur atas berbagai saran, masukan, dan pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Sulsel.
Salah satu poin yang mendapat perhatian yakni dukungan terhadap penerapan digitalisasi pengelolaan aset daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan transparansi, akurasi data, serta efektivitas pengawasan barang milik daerah.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menerapkan digitalisasi aset melalui pengembangan sejumlah platform digital,” katanya.
Sistem tersebut dikembangkan melalui berbagai aplikasi dan integrasi layanan digital, termasuk pemanfaatan ekosistem Google guna meningkatkan kolaborasi aparatur secara real-time, efisiensi operasional, skalabilitas infrastruktur, serta penguatan perlindungan data.
Pemprov Sulsel juga mengembangkan aplikasi SIMBAKDA yang terintegrasi dengan SIMAKDA, e-Phinisi untuk pemantauan aset bergerak secara real-time, serta sistem geospasial GIS Asset berbasis QGIS untuk mendukung analisis peta dan data aset daerah.
Selain itu, platform Looker Studio dimanfaatkan untuk mendukung visualisasi data aset secara interaktif dan real-time guna memperkuat pengambilan keputusan berbasis data.
Jufri Rahman juga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah dilakukan berdasarkan kajian komprehensif, analisis dampak ekonomi, konsultasi publik, serta pendekatan bertahap dan proporsional.
“Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, efektivitas layanan, dan kemampuan masyarakat,” lanjutnya.
Atas jawaban tersebut, seluruh fraksi DPRD Sulsel sepakat melanjutkan pembahasan dua Ranperda usulan Pemprov Sulsel ke tahap berikutnya.
Selain itu, rapat paripurna juga membahas jawaban DPRD atas pendapat gubernur terhadap Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah yang merupakan inisiatif DPRD Sulsel.
Paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda pembentukan tiga panitia khusus untuk membahas ketiga Ranperda tersebut.(*)
