MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Pemerintah Kecamatan Tallo menunjukkan komitmen tegasnya dalam menegakkan aturan penggunaan ruang publik dan menjaga ketertiban wilayah. Dipimpin langsung oleh Camat Tallo, Andi Husni, S.STP., M.Si., tim gabungan kembali menggelar operasi penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang nekat kembali berjualan di fasilitas umum, Senin (18/5/2026).
Operasi penertiban ini menyasar dua titik krusial, yaitu di wilayah Kelurahan Kalukuang dan Kelurahan Suangga. Tindakan tegas ini terpaksa diambil sebagai langkah tindak lanjut atas pelanggaran berulang, di mana sejumlah pelaku usaha diketahui kembali mendirikan lapak di lokasi yang sebenarnya telah disterilkan oleh pemerintah kecamatan sekitar sebulan yang lalu.
Dalam penertiban kali ini, Camat Tallo Andi Husni turun langsung ke lapangan dengan didampingi oleh Sekcam Tallo, Plt. Kasi Trantib Kecamatan Tallo, personel Satpol PP BKO Tallo, jajaran pemerintah kelurahan setempat, serta unsur pendukung lainnya. Kehadiran tim gabungan ini memastikan seluruh proses pembongkaran dan penataan lapak berjalan secara kondusif, tertib, aman, dan sesuai prosedur regulasi yang berlaku.
Bongkar Lapak Menahun
Berdasarkan data di lapangan, lapak-lapak yang ditertibkan ini diketahui telah memanfaatkan fasilitas publik selama belasan hingga puluhan tahun. Di Kelurahan Kalukuang, petugas menertibkan lapak di sepanjang Jalan Datuk Patimang yang tercatat sudah beroperasi di atas trotoar dan bahu jalan selama hampir 15 tahun.
Sementara di Kelurahan Suangga, petugas juga membongkar sejumlah lapak permanen dan semi-permanen, termasuk salah satunya lapak usaha gorengan yang telah menempati fasilitas umum selama kurang lebih 20 tahun.
Camat Tallo, Andi Husni, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa faktor lamanya para pelaku usaha berjualan tidak bisa menjadi alasan untuk membenarkan pemanfaatan ruang publik yang menyalahi aturan Perda. Pihaknya menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap pembiaran fungsi jalan dan trotoar yang terganggu.
“Pemerintah kecamatan tidak akan mentolerir pelanggaran berulang yang dapat mengganggu ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta fungsi fasilitas publik. Ruang publik harus dikembalikan sesuai peruntukannya demi kenyamanan masyarakat luas,” tegas Andi Husni di sela-sela memimpin penertiban.
Komitmen Penataan Ruang Publik
Andi Husni menambahkan, operasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dari Pemerintah Kecamatan Tallo dalam menciptakan lingkungan kota yang tertata, bersih, estetis, dan nyaman bagi warga. Langkah ini juga menjadi bagian dari edukasi hukum agar masyarakat menghormati hak pengguna jalan lainnya.
Guna mengantisipasi kucing-kucingan pasca-penertiban, Pemerintah Kecamatan Tallo mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh pelaku usaha mikro agar senantiasa mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah kota.
Para PKL juga diajak untuk bersikap kooperatif dan proaktif berkoordinasi dengan pihak kelurahan atau kecamatan setempat guna mencari solusi lokasi usaha yang legal, strategis, serta tidak melanggar ketentuan tata ruang dan ketertiban umum. (*)
