BENGKALIS, EDUNEWS.ID – Polisi berhasil menangkap suami asal Bathin Solapan, Bengkalis bernama Riko usai menganiaya istri hingga tewas.
Pelaku memukuli dan membenturkan kepala sang istri ke tembok lantaran tak terima ditegur memakai narkoba.
“Dipukuli pakai tangan kosong. Tapi posisi kepala korban dibenturkan juga ke tembok atau dinding,” kata Kapolsek, Mandau AKP Primadona, Sabtu (11/1/2025).
Polisi menemukan ada luka di bagian telinga belakang sebelah kanan dan sejumlah memar.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung ke lokasi mengamankan pelaku. Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal Pasal 55 huruf a tentang KDRT serta 338 KUHP.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Tes urine positif narkoba,” tegas Prima.
