DAERAH

Tekan Penyebaran Covid-19, Pemprov Gorontalo Larang Warga Mudik

Ilustrasi.

GORONTALO, EDUNEWS.ID – Rekor dunia pecah di India. Sebanyak 401.993 kasus baru tercatat dalam sehari, tambahan kasus Covid-19 ini berdasarkan data Kementerian Kesehatan India seperti dilansir kantor berita AFP, Sumber: detiknews.com, Sabtu, (01/05/2021).

Masih dalam rilis yang sama, kasus Covid-19 di India ini bermula dari awal tahun saat ada pelonggaran pembatasan aktivitas setelah kasus infeksi turun dibawah 10.000 kasus per hari.

Saat pelonggaran itu, terjadi kerumunan keagamaan massal seperti Kumbh Mela yang menarik jutaan peziarah Hindu. Selain itu, demonstrasi politik yang dibiarkan berlanjut, bahkan ketika jumlah kasus mulai meningkat tajam pada akhir maret.

Kondisi Gorontalo.

Total sebanyak 5385 jiwa yang sudah terkena Covid-19 di Gorontalo, 87 jiwa dirawat, 5134 jiwa sembuh dan 164 jiwa meninggal dari data Dinas Kesehatan Provinsi Goronralo per 29 April 2021.

Menghadapi liburan Idul Fitri 1442 H tahun 2021 ini, jauh-jauh hari Presiden Jokowi telah menghimbau kepada masyarakat Indonesia agar tidak mudik lebaran untuk mengantisipasi melonjaknya angka penyebaran dan penularan Covid-19 berkaca pada pengalaman tahu 2020 lalu.

Tidak sampai disitu, Presiden kemudian meminta kepada para Gubernur, Bupati, Walikota agar mengeluarkan aturan mudik bagi warganya. Perintah Presiden Jokowi inilah yang membuat para Kepala Daerah di Gorontalo merespon dengan cepat demi menyelamatkan masyarakat dari bahaya Covid-19.

Dimulai dari menggelar Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dihadiri oleh Gubernur, Kapolda, Danrem, Kejati, Kabinda, Kepala Pengadilan Tinggi, para Bupati dan Walikota itu bersepakat untuk melarang warganya mudik.

Tidak sampai dihimbauan, Forkopimda kemudian bergerak meninjau perbatasan antar provinsi, Atinggola, Taludaa, Tolinggula, Popayato adalah titik masuk jalur darat menuju Gorontalo.

Aturannya jelas, tanggal 6 Mei 2021 akses masuk baik darat, udara dan laut diadakan pembatasan sementara dengan beberapa syarat yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021, Addendum Surat Edaran KaSatgas No. 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan SE Ka Satgas No. 13 Tahun 2021 Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Pengendalian Covid-19 selama bulan suci ramadhan.

Baca Juga :   BUMN Gelar Mudik Gratis 2024

Bersyukur banyak pihak yang mendukung kebijakan pemerintah, hasil pantauan awak media, dibeberapa grup dan jejaring media sosial bahkan netizen menunjukkan kewarasan berpikir dalam memahami aturan pemerintah serta situasi dan kondisi tanah air pun dengan maksud dan tujuan hadirnya larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Tangkapan layar komentar netizen terkait larangan mudik.

Berikut komentar netizen yang berhasil dirangkum:

“Larangan Mudik Ini Dari Pemerintah Pusat, Baru Turun Ke Daerah-Daerah”.

“Siapapun depe gubernur tetap iko instruksi dari pemerintah pusat, dan larangan mudik ini bukan cuma berlaku di Gorontalo, tapi seluruh Indonesia. Jadi mari jo torang ba pikir cerdas”.

“Mau siapapun pemimpin, tetap sama aturannya, aturan dari pemerintah pusat. Semua gubernur indonesia tetap ikut aturan pusat”.

Ada pula netizen dari provinsi tetangga yang memberikan pemahaman yang sama dengan Gorontalo dan menyatakan bahwa di Sulawesi Utara pun berlaku larangan mudik.

“Untuk Sulut berlaku pelarangan mudik, karena adik saya kerja pada dinas perhubungan Sulut”.

Bahkan ada yang mengajak warga lainnya untuk bersabar dan turut berdoa agar wabah Covid-19 ini cepat berlalu.

“Bersabar saja saudara-saudaraku yang diluar daerah, Insya Allah tahun depan normal kembali”.

Melihat tingginya kesadaran dari warga masyarakat di Gorontalo ini, kita semua berharap agar kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah akan mampu menekan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Provinsi Gorontalo, dan kita semua berdoa agar Gorontalo terhindar dari bencana besar seperti yang terjadi di India akibat adanya pelonggaran pembatasan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com