GOWA, EDUNEWS.ID – Seorang warga bernama Abdul Latif Hapid di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengaku menjadi korban dugaan praktik mafia tanah di Kelurahan Paccinongang.
Andi Hakim selaku kuasa hukum korban, mengatakan praktik mafia tanah yang dialami kliennya berupa pemalsuan dokumen dengan berkolusi bersama oknum aparat.
“Pak Haji (Abdul Latif Hafid) merupakan korban dugaan praktek mafia tanah, dengan modul dugaan pemalsuan dokumen dan melakukan kolusi dengan oknum aparat,” ungkap Andi Hakim, Senin (20/3/2023).
Dia menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gowa per tanggal 5 Juni 2006 merupakan pintu masuk Mafia tanah bermain.
“Kami menduga SK BPN syarat rekayasa. Berdasarkan keterangan saksi dan fakta dilapangan, apa yang diterangkan oleh BPN tidak faktual, dimana telah merugikan Haji Hafid,” tambahnya.
Andi Hakim menyebut seorang warga Makassar bernama Yenny Nios sebagai pihak terlapor atas klaim kepemilikan tanah di jalan Tun Abdul Razak, Gowa.
“Yenny Nios diduga kuat menggunakan keterangan untuk mengklaim lahan yang saat ini dikuasai oleh Haji Hafid seluas 4400 m2,” ujarnya.
Sementara itu, pihak mengaku telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian namun selalu kandas.
Kini pihaknya berharap kepada Satgasus Mafia Tanah Kejati Sulsel.
“Kita berharap Tim Satgasus betul-betul bisa memberangus semua yang terlibat demi melindungi hak masyarakat,” harap Abdul Latif Hafid.
