Kampus

Mardani: Statuta UI Menyedihkan, Institusi Harus Tunduk Pada Kepentingan Pribadi

Mardani Ali Sera

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan masyarakat.

Pasalnya, dalam Statuta UI yang baru, Rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi direksi BUMN/BUMD/swasta. Sementara sebelumnya dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN yang menggunakan kata ‘pejabat’ pada Pasal 35 huruf c Statuta UI.

Tidak terkecuali bagi anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, yang mengaku sedih dengan adanya statuta baru itu. Menurutnya, statuta itu menunjukkan institusi taat pada kepentingan pribadi.

Saat ini, Rektor UI Ari Kuncoro juga aktif sebagai Komisaris Utama Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Ini sangat menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi,” ujar Mardani kepada wartawan, Rabu (21/7/2021), dilansir dari rmol.

Lebih jauh, Mardani menilai statuta UI yang baru tersebut tidak lebih dari upaya transaksional yang seharusnya dikecam.
“PP yang membolehkan selain direksi, menurut saya satu transaksi kekuasaaan yang harus dikecam dan digugat,” tegasnya.

Lanjut legislator Partai Keadilan Sejahtera ini, mengurus lembaga pendidikan sebesar UI membutuhkan totalitas waktu.
“Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar, perlu waktu sepenuhnya,” jelasnya.
“Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain,” pungkasnya. (int/rml)

Baca Juga :   Buntut Dugaan Kecurangan dan Suap, Pilrek UNM Diulang!
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com