PONTIANAK, EDUNEWS.ID – Polresta Pontianak akhirnya menetapkan Rektor Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Hamka Siregar sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan meubelair rumah susun mahasiswa (Rusunawa) tahun anggaran 2012.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo ditemui di kantornya, membenarkan jajarannya sudah melakukan penyidikan terhadap Hamka Siregar. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), kata dia, sudah keluar.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Dalam waktu dekat kita gelar dan akan kita panggil lagi Hamka Siregar,” tegas Kapolresta dilansir Rakyat Kalbar.
Polisi akan mendalami peran Rektor IAIN pada kasus dugaan korupsi tersebut. Kombes Pol Iwan juga membenarkan petunjuk yang diberikan JPU kepada penyidiknya, menetapkan Hamka Siregar sebagai tersangka.
“Sedangkan empat tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilimpahkan dalam waktu dekat. Yakni H dan R penyedia jasa dan barang serta F selaku Ketua Panitia Lelang serta Dh selaku PPK,” kata Iwan.
Dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka yaitu melakukan pembayaran secara tuntas sebelum pengadaan meubeler dilaksanakan. Barang yang didatangkan tidak sesuai dengan kontrak kerja.
“Dimana pagu anggaran sebesar Rp 2 miliar itu terdapat kerugian negara sebesar Rp 522 juta,” jelasnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pontianak Yanuar Rheza mengaku telah menerima SPDP atas nama Hamka Siregar dari penyidik kepolisian. Artinya, Hamka Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau sudah SPDP, sudah tersangka,” tegas Yanuar Rheza.
Saat ini JPU tinggal menunggu berkas perkara Hamka Siregar dari kepolisian. Jika dinyatakan kurang, maka dikembalikan (P19). Jika lengkap, maka dinyatakan P21.
“Tentu berkasnya akan diteliti terlebih dahulu,” tegas Kasi Pidsus.