MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anti LGBT di Kota Makassar terus menuai perdebatan publik.
Polemik tersebut juga ditanggapi Sosiolog muda Universitas Negeri Makassar (UNM), Sopian Tamrin (12/1/2023).
Menurutnya, fenomena LGBT tidak terlepas dari dua kelompok dengan pemahaman bertentangan.
“Dalam kacamata sosiologis juga terdapat pro kontra, ada yang menerima dengan asumsi individualisme dan ada yang menolak dengan pertimbangan nilai masyarakat” ucapnya
Untuk itu, Sopian memandang perlunya kejelasan sisi hukum fenomena LGBT dengan tetap melibatkan semua pihak dalam perumusannya.
“Agar semua pihak bisa berterima maka dalam perumusan Raperda Anti Lgbt perlu kajian mendalam yang melibatkan akademisi, aktivis gender dan pemerintah” sambungnya
Sosiolog UNM tersebut melihat kampus sebagai tempat ideal perumusan serta pembahasan Raperda Anti LGBT.
“Dibahas di kampus paling ideal untuk menghindari bias kepentingan, tapi kalau sesuai tugas tentu kewenangan pemerintah bersama DPRD” kata Sopian
Ia memandang penting dibukanya ruang diskusi publik supaya memberikan kesempatan setiap pihak untuk meyakinkan sejauh mana menolak atau jika menerima tentang Raperda tersebut.
